Polisi Rampungkan Pemeriksaan Saksi Lembaga Sensor Film Terkait "Ikan Asin"

BREAKINGNEWS.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi lembaga sensor film terkait video "ikan asin" yang menjerat artis Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Pablo Benua-Rey Utami. Kepala Bidang Humas Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan itu kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Polisi Rampungkan Pemeriksaan Saksi Lembaga Sensor Film Terkait "Ikan Asin"

BREAKINGNEWS.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi lembaga sensor film terkait video "ikan asin" yang menjerat artis Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Pablo Benua-Rey Utami. Kepala Bidang Humas Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan itu kepada wartawan di Polda Metro Jaya. 

"Saksi yang diperiksa adalah saksi dari sensor film di Jakarta Selatan sejak 1979 yang saat ini menjabat sebagai tenaga sensor yang bertugas dan tanggung jawab sehari-hari yaitu melakukan pensensoran film dan perekaman video," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).

Berdasar keterangan saksi, video tersebut tidak lulus sensor. Keterangan lulus sensor pada menit 00:58 di video dipastikan palsu atau tidak benar. "Karena penulisannya pada tampilannya sudah salah sehingga video tersebut seolah-olah telah dinyatakan telah lulus sensor di lembaga sensor film dan informasi tersebut tidak benar," kata Argo.

Lembaga sensor film menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin telah lulus sensor pada video tersebut. Keduanya tidak pernah datang untuk pengajuan izin video yang kini membawa mereka ke kasus hukum tersebut. "Penulisan telop atau penulisan nomor lulus sensor tersebut adalah palsu," ujarnya. 

Atas temuan ini, lanjut dia, maka pasangan YouTuber telah memenuhi unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sehingga, penetapan keduanya sebagai tersangka sudahlah tepat. 

"Keduanya terbukti melanggar Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya lagi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.

Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz, salah satunya soal ucapan "ikan asin".  Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa. "Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019 lalu.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.