Pasca Cuci Darah, Bos Judi Asia Mega Mas Disidang PN Mesan

Atas perbuatan terdakwa Tek Siong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke1 KUHPidana subs Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHPidana," pungkas JPU Fransiska Panggabean.

Pasca Cuci Darah, Bos Judi Asia Mega Mas Disidang PN Mesan
image

MATATELINGA, Medan : Tek Siong selaku bos judi di Kompleks Asia Mega Mas yang sidangnya sempat tertunda seminggu karena harus menjalani cuci darah, akhirnya dengan menggunakan kursi roda diadili di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).

Dari pantauan di persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, pria berusia 46 tahun itu menjalani sidang perdana dengan menggunakan ku

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, JPU Fransiska Panggabean mengatakan perkara bermula pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan lokasi judi di sebuah Ruko yang beralamat di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36 Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

"Dari penggerebekan itu, saksi Indah Sari Nasution alias Indah bersama saksi Silvia Dwi Putri alias Via (masing-masing berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di lokasi tersebut diamankan petugas," kata JPU Fransiska Panggabean.

Selain Indah Sari dan Silvia, kata JPU, petugas juga mengamankan Sarmin Salim, Lim Ming San alias Alwi, Tan Sioe Lie alias Ali bersama barang bukti 4 unit mesin Roulette merk Bubble Gun, 1 unit mesin Roulette Merk Gokong, 3 unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han.

"Kemudian, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, 6 unit UPS, 1 buah Expedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp.26.236.000, 1 unit handphone merk samsung galaxy s7 edge warna gold, 1 unit handphone Vivo 1819 warna biru, uang tunai sebesar Rp.15.825.000, 1 buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa 1 unit mesin game ketangkasan tembak ikan, 2 buah kartu chip pengisi," sebut JPU.

Ketika diinterogasi, lanjut dikatakan JPU, Indah dan Silvia menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah milik terdakwa Tek Siong.

"Mendapat informasi itu, selanjutnya pada hari Minggu, 12 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim Gang Bakung, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area Kota Medan," sebut JPU Fransiska Panggabean.

Dari penangkapan itu, lanjut JPU, petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone merk Redmi Model M2101 K6G warna Biru Muda. Selanjutnya terdakwa Tek Siong berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatan terdakwa Tek Siong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana subs Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana," pungkas JPU Fransiska Panggabean.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(mtc)