PKS Bantah Sehati dengan HTI

BREAKINGNEWS.CO.ID- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah telah sehati dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam memperjuangkan negara Indonesia menjadi negara khilafah. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan partainya justru dikafirkan oleh ormas yang telah dibekukan oleh pemerintah tersebut.

PKS Bantah Sehati dengan HTI

BREAKINGNEWS.CO.ID- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah telah sehati dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam memperjuangkan negara Indonesia menjadi negara khilafah. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan partainya justru dikafirkan oleh ormas yang telah dibekukan oleh pemerintah tersebut. 

"PKS itu salah satu yang dikafirkan oleh HTI. Mengapa? karena PKS "kan berdemokrasi," ujar Hidayat dalam diskusi di Press Room DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018). 

Menurut Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR RI itu, HTI mengkafirkan PKS lantaran partai besutan Sohibul Imam tersebut mengikuti kontestasi pemilu. "PKS partai politik. PKS ikut pemilu. Kalau menurut HTI, partai politik, pemilu demokrasi itu kafir," katanya. 

PKS kata Hidayat jelas bagian dari Indonesia dan mematuhi konstitusi, UUD 1945, Pancasila dan NKRI. "Kalau PKS jelas Indonesia ini bagian dari Indonesia. Kami mematuhi aturan di Indonesia, ada Pancasila, NKRI. Bahkan yang mensosialisasikan tentang empat pilar sebelum diganti empat pilar itu kan ketuanya adalah mantan Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid," jelasnya. 

Bahkan kata Mantan Presiden PKS ini, pihaknya telah melaporkan kepada Polisi pihak yang menyebarkan spanduk bahwa PKS mendukung HTI. Spanduk tersebut sebelumnya didapati di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (3/5/2018). Spanduk yang mencatut logo PKS juga mendukung sistem khilafah diterapkan di Indonesia yakni "Membawa Misi Merubah Negara Demokrasi Menjadi Sistem Khilafah Islamiyah".

"Sudah dilaporkan ke polisi. Namun aneh ya sampai saat ini polisi enggak nangkap yang pasang spanduk. Itu mungkin genderuwo yang tangkap. Atau sontoloyo yang tangkap," tegasnya. Hidayat kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak terkait dengan HTI yang dicatut dalam spanduk tersebut. "Sikap kami jelas bahwa kami tidak dalam posisi yang ada dalam spanduk-spanduk itu karena justru dikafirkan oleh mereka," tambahnya. 

Akan tetapi PKS merupakan salah satu partai yang mendukung langkah HTI mengajukan banding setelah gugatannya ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan keputusan majelis hakim yang menolak gugatan HTI harus dihormati. Namun, dia menyarankan HTI mengajukan banding. "PKS menyerahkan pada HTI tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat sebaiknya HTI banding," kata Mardani.

PTUN DKI Jakarta sebelumnya menolak gugatan HTI soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. "Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya," kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta.

Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.