KPK Bakal Sempurnakan Format LHKPN

BREAKINGNEWS.CO.ID – Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sempat menjadi polemik di kalangan pejabat negara.  Sulitnya memasukan data pada format berbasis elektronik menjadi alasan beberapa kepala derah maupun anggota DPR dan DPRD terlambat mengurus LHKPN mereka sesuai target yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyikapi hal itu, KPK beranggapan jika format yang saat…

KPK Bakal Sempurnakan Format LHKPN

BREAKINGNEWS.CO.ID – Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sempat menjadi polemik di kalangan pejabat negara.  Sulitnya memasukan data pada format berbasis elektronik menjadi alasan beberapa kepala derah maupun anggota DPR dan DPRD terlambat mengurus LHKPN mereka sesuai target yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyikapi hal itu, KPK beranggapan jika format yang saat ini digunakan masih kurang spesifik. Lembaga antirasuah itu kini berencana untuk menyempurnakan format LHKPN agar lebih detail.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari lebih jauh penyempurnaan format LHPN tersebut. Febrimenjelaskan, saat ini format yang digunakan hanya mencamtumkan total kekayaan dan unsur-unsur dari kekayaan itu saja. Oleh sebab itu, KPK akan menambahkan lagi point-point penting yang berkaitan dengan harta kekayaan tersebut.

“Ya misalnya pejabat tersebut ada memiliki beberapa rumah dan lokasihnya dimana saja, alamatnya harus dicamtumkan secara lengkap. Tentu ini kita akan pelajari dulu. Saya rasa bukan hanya rumah saja ya, ini juga berlaku untuk saham atau kepemilikan surat berharga lainnya yang dimiliki oleh wajib lapor,” kata Febri di Gedung KPK, Kamis (21/2/2019).

KPK juga mengingatkan bagi seluruh penyelenggara di Indonesia untuk melaporkan kekayaan periode 2018. Menurutnya, batas akhir pelaporan adalah pada 31 Maret 2019. "Karena waktunya tinggal 1 bulan lebih ya satu minggu, untuk itu kami ingatkan bagi seluruh penyelenggara negara di Indonesia untuk segera melaporkan kekayaan periode 2018, jadi kekayaan selama 2018 batas pelaporan adalah 31 Maret 2019 ini," ucap Febri.

Pelaporan LHKPN ini diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian, diatur lagi lewar Perkom nomor 8 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.