KPK Akui Terima Banyak Laporan Soal Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menerima laporan mengenai jual beli jabatan yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy. KPK menyebutkan jika kasus ini tak hanya terjadi di satu daerah saja, melainkan diberbagai daerah. KPK berjanji akan menuntaskan semua laporan yang masuk dari berbagai pihak terkait kasus…

KPK Akui Terima Banyak Laporan Soal Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menerima laporan mengenai jual beli jabatan yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy. KPK menyebutkan jika kasus ini tak hanya terjadi di satu daerah saja, melainkan diberbagai daerah. KPK berjanji akan menuntaskan semua laporan yang masuk dari berbagai pihak terkait kasus ini.

“Dalam kasus ini, kami menerima laporan dari berbagai pihak. Laporan sebenarnya banyak, bukan cuman di Jawa Timur, tapi banyak juga ditempat lain,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Laode menegaskan bahwa semua laporan yang masuk ke instansinya tersebut akan ditindaklanjuti. Ia juga mengatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim satgas KPK di Jawa Timur adalah langkah awal KPK untuk membongkar semua kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

“Di dalam pengisian jabatan-jabatan penting di Kemenag ada praktik seperti itu dan setelah diteliti khususnya yang ini benar adanya. Apakah juga terjadi di tempat lain itu yang sedang kita kembangkan," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag pada Sabtu (16/3) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim satgas KPK di salah satu hotel di Siduarjo, Jawa Timur bersama empat orang lainnya. Selain itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.

KPK menduga Rommy menerima duit total Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain Rommy, Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

Akibat perbuatanya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.