Diduga Hambat Investasi, Bupati Bojonegoro Diadukan ke Polda Jatim?

BREAKINGNEWS.CO.ID-PT Surya Energi Raya (SER) bekerjasama dengan PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam mengelola ladang minyak di Blok Cepu.

Diduga Hambat Investasi, Bupati Bojonegoro Diadukan ke Polda Jatim?

BREAKINGNEWS.CO.ID-PT Surya Energi Raya (SER) bekerjasama dengan PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam mengelola ladang minyak di Blok Cepu.

Kerja sama antara SER dan Pemkab Bojonegoro mengenai PI Blok Cepu sudah berlangsung sejak 2009. PT SER menanggung seluruh dana dan risiko keuangan dalam pengelolaan tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya.

Namun saat rapat umum pemegang saham (RUPS) PT (ADS), PT. SER memilih absen. Hal tersebut bukan tanpa alasan. PT SER meminta Pemerintah Bojonegoro terlebih dulu mengembalikan investasi participating interest (PI) Blok Cepu.

Kasus ini pun berbuntut panjang. Kuasa Hukum PT SER, Diki Andikusumah, melaporkan sejumlah pihak yang diduga sebagai penghambat investasi ke Polda Jawa Timur.

“Benar PT Surya Energi Raya (“SER”) telah membuat pengaduan kepada Polda Jatim karena merasa ada pihak-pihak yang mencoba menghambat investasi yang dilakukan oleh SER yang pada giliran nya mengirimkan pesan yang buruk kepada dunia internasional bahwa berinvestasi di Indonesia tidak menguntungkan karena banyak hambatan non-tarif nya,” ujar Diki dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Sabtu (4/7/2020).

Menurutnya, Pihak SER sebenarnya tidak ingin menempuh Langkah hukum dan selalu menganggap bahwa hal itu adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi SER.

“Seperti telah kami sampaikan di dalam pernyataan kami sebelumnya, pihak SER merasa sangat kecewa atas manuver dan pengingkaran komitmen yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro sebagaimana teraktualisasi di dalam pertemuan Pra-RUPS 30 Juni 2020,” ujarnya.

Menurut Diki, pihak SER selama ini selalu terbuka dan melakukan komunikasi kepada Pemkab Bojonegoro secara umum dan Bupati Bojonegoro secara khusus untuk menyelesaikan masalah para pihak dengan kepala dingin dan rasional.

Namun kata Diki, setelah melihat itikad tidak baik yang dilakukan pada 30 Juni 2020 tersebut, dengan berat hati SER terpaksa menggunakan hak hukumnya untuk melakukan pengaduan ke Polda Jatim atas tindakan-tindakan mereka.

Diki menjelaskan, pihak SER berharap dengan adanya pengaduan ini para penyidik di Polda Jatim dapat menilai fakta-fakta hukum yang ada dan memprosesnya hingga tuntas agar para pelaku maupun dalangnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pihak SER juga yakin bahwa pihak penyidik Polda Jatim memiliki kemampuan untuk dapat menyelesaikan dan membongkar kasus yang telah sekian lama coba ditutupi oleh pelaku maupun dalangnya tersebut,” katanya.

Ketika ditanya, apakah betul SER telah melaporkan Bupati Bojonegoro ke Polda Jatim? Diki mengakui pihaknya telah membuat pengaduan ke Polda Jatim sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana.

Saat ditanya, apakah Bupati Bojonegoro melakukan tindak pidana? “Kita serahkan kepada Kapolda Jatim dan jajaran nya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya agar masalah ini bisa tuntas dan mereka yang bertanggung jawab atau para dalang dapat dimintai pertanggung jawaban nya,” jawabnya.

Lalu siapa yang dimaksud dengan dalang oleh SER? ”Kita biarkan para penyidik ini bekerja dan kami tidak ingin mencampuri,”cetusanya.

Saat kembali ditanya, apakah betul Bupati Bojonegoro menghambat pengeluaran dividen yang berakibat pada tertundanya PAD yang berasal dari PT ADS? Menurut Diki, pihaknya sejak setahun terakhir telah mendesak Bupati untuk segera merealisasikan pembagian dividen dan pengembalian investasi. Namun dengan alasan audit BPK mereka menunda-nunda hal ini. Padahal selama ini pihak kami sudah harus mengalami kerugian akibat selisih kurs tidak kurang dari $24 juta.

“Kami menilai alasan mereka menunggu audit BPK tidak benar karena seluruh pertanyaan dari BPK sudah dapat kita penuhi dari sejak lama,” jelasnya.

Diki menduga, hal ini dijadikan sebagai pengalih perhatian terhadap masalah-masalah lain yang sedang mereka hadapi sehubungan dengan kinerja mereka dalam proses audit yang dilakukan oleh BPK.

Apa betul informasi yang mengatakan bahwa Bupati justru khawatir kalau mengizinkan pembagian dividen dan pengembalian investasi justru akan terjerat kasus korupsi? Menurut Diki, PT ADS sudah diaudit oleh BPK dan semua permintaan BPK sudah dipenuhi. "Itulah sebabnya kami menduga ini hanya merupakan pengalihan perhatian," tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum bisa konfirmasi pihak PT. ADS, Pemkab serta Bupati Bojonegoro.