Polisi Tangkap Dua Penyebar Hoax KPU menangkan Paslon 01

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kasus hoax terkait video viral seorang pria berbicara di sebuah pertemuan yang mengatakan server Komisi Pemilihan Umum (KPU) berada di Singapore dan terjadi kebocoran data terkait kemenangan Capres 01 yang sudah dibuat sebanyak 57% akhirnya terungkap.

Polisi Tangkap Dua Penyebar Hoax KPU menangkan Paslon 01

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kasus hoax terkait video viral seorang pria berbicara di sebuah pertemuan yang mengatakan server Komisi Pemilihan Umum (KPU) berada di Singapore dan terjadi kebocoran data terkait kemenangan Capres 01 yang sudah dibuat sebanyak 57% akhirnya terungkap.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjenpol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya di Mabes Polri telah menangkap dua orang terdiri dari wanita dan pria yang melakukan penyebaran hoaks Server KPU di Setting Menangkan Jokowi, keduanya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax atau informasi kebohongan.

“Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoax baik yang bersangkutan sebagai kreator maupun buzzer. Yang satu ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari, satu lagi tersangka yang ditangkap di Lampung,” ujar Dedi dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Senin (8/4/2019).

Ironisnya tersangka seorang wanita berinisial RD itu hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga.

“Seorang ibu rumah tangga berinisial RD. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan, dititipkan di Polda Lampung,” ujarnya.

Sedangkan seorang pria berinisial EW yang diduga menyebarkan informasi hoaks yang tersambung ke situs internet sehingga berefek luas. Pria tersebut juga memiliki banyak follower di akun twitter pribadinya.

“Ngelink juga di media berita Babe. Yang bersangkutan juga memiliki followers cukup banyak di Twitter. Untuk yang RD dia juga menggunakan akunnya, Facebook. Sama juga sebagai buzzer juga,” ujar Dedi.

“Jadi videonya ada diberikan narasi-narasi, diviralkan,” sambungnya.

Barang bukti yang disita dari pelaku adalah akun media sosial mereka beserta ponsel dan simcard telepon. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Dani Kustoni menuturkan pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.