Diduga Blokir Rekening Perusahaan, Mantan Dirut Sushi Tei Dipolisikan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Perkara yang melibatkan PT Sushi Tei Indonesia (STI) dengan mantan Presiden Direktur (Presdir) Kusnadi Rahardja (KR) berlanjut ke ranah pidana. STI melaporkan Kusnadi ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

Diduga Blokir Rekening Perusahaan, Mantan Dirut Sushi Tei Dipolisikan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Perkara yang melibatkan PT Sushi Tei Indonesia (STI) dengan mantan Presiden Direktur (Presdir) Kusnadi Rahardja (KR) berlanjut ke ranah pidana. STI melaporkan Kusnadi ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

Kusnadi dilaporkan karena menggunakan kop surat resmi Sushi Tei dan meminta pihak bank untuk memblokir rekening PT Sushi Tei. Isi surat itu meminta bank melakukan pembatalan Account Signature dan pemblokiran rekening perusahaan.

"Serta memerintahkan bank tidak melayani permintaan ataupun instruksi dari anggota direksi lain ataupun anggota komisaris perusahaan,” jelas kuasa hukum PT Sushi Tei Indonesia, James Purba, Kamis (3/10/2019).

Sementara, Alvonso Alberto, selaku pelapor mengatakan bahwa Kusnadi direncanakan diperiksa secepatnya atas statusnya sebagai terlapor oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"(Panggilan hari ini) sudah panggilan kedua dari polda. ini panggilan kedua," ucap Alvonso.

Alvonso mengaku, dirinya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai pelapor dalam perkara ini oleh penyidik.

Sementara itu, kuasa hukum Kusnadi Rahardja, Yefikha mengetahui kliennya dilaporkan ke pihak kepolisian. Yefikha mengaku kliennya meminta penundaan pemeriksaan hari ini.

"Klien kami meminta penundaan pemeriksaan pekan depan," ucap Yefikha saat dikonfirmasi.

"Yang pasti kami siap menghadapi pelaporan itu dan kami menghargai proses hukum dan kami akan memberikan penjelasan pada waktunya," ucap Yefikha.

Kasus ini bermula saat dewan komisaris STI pada 2 Juli 2019 mengadakan rapat yang memutuskan memberhentikan sementara KR dari jabatannya. Sesuai UU Perseroan Terbatas, hasil Rapat Dewan Komisaris harus ditindaklanjuti melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).  Maka, pada 22 Juli 2019  dilaksanakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan KR secara permanen.

Pemberhentian KR dilakukan demi keberlangsungan usaha STI dengan beberapa alasan. Pertama, KR tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai Presdir. Kemudian, KR memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. 

 

Selanjutnya, KR telah menghambat operasional dan merugikan STI dengan meminta bank memblokir rekening STI. Akibat pemblokiran tersebut, STI harus meminjam uang dari pihak ketiga sebesar USD 1,3 juta (Rp18 miliar) dengan bunga 24% per tahun.

Laporan itu sendiri dibuat Alvonso 26 Juli 2019 dan teregistrasi dengan Nomor LP/4555/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporannya, Alvonso melaporkan Kusnadi atas dugaan tindak pidana dan atau pemalsuan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.