Alumni FEUI 1983 Surati Perbanas, Ini Permintaannya

BREAKINGNEWS.CO.ID- Pembelaan hukum terhadap Ardi Sedaka terus berlanjut. Kali ini, Forum Komunikasi Alumni SMA Kanisius angkatan 1983 (CC83) dan Alumni FEUI 1983 (FEUI83) mengirim surat terbuka kepada Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).

Alumni FEUI 1983 Surati Perbanas, Ini Permintaannya

BREAKINGNEWS.CO.ID- Pembelaan hukum terhadap Ardi Sedaka terus berlanjut. Kali ini, Forum Komunikasi Alumni SMA Kanisius angkatan 1983 (CC83) dan Alumni FEUI 1983 (FEUI83) mengirim surat terbuka kepada Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).

Bibin Busono, salah satu alumni CC83 mengatakan, surat tertanggal 26 Juli 2020 itu berisi permohonan audensi untuk menjelaskan secara detil dugaan kriminilasi terhadap Ardi Sedaka, mantan pegawai Bank Permata.

Kata Bibin, pihaknya berharap IBI dan Perbanas bisa membela profesi dan kepentingan industri perbankan dengan melakukan langkah-langkah agar dapat mencegah kasus Ardi Sedaka ini menjadi preseden kelam dalam perbankan nasional.

Lanjut Bibin, pihaknyak hawatir kriminalisasi terhadap bankir profesional oleh debitur nakal akan melahirkan trauma dan sikap paranoid para bankir, mulai tingkat teratas sampai tingkat terbawah. Dampak ini diyakini akan mempengaruhi kinerja perbankan nasional selain juga dapat menghambat iklim investasi di Indonesia karena akan dinilai memiliki risiko bisnis yang tinggi.

“Setelah menggali fakta dan informasi terkait, kami berharap IBI dan Perbanas berkenan memberikan advokasi untuk anggotanya yang dalam permasalahan hukum. Terutama dalam kasus yang diduga kuat sebagai rekayasa kriminalisasi terhadap para mantan pegawai Bank Permata ini, permohonan perlindungan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Komnas HAM, Kementerian terkait, Kepolisian RI, dan Ombudsman sepertinya juga sudah menjadi kebutuhan agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan," tegasnya.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, kasusnya bermula dari laporan Bank Permata kepada Penegak Hukum atas salah satu debitur bermasalah di tahun 2017 silam. Meski para debitur sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya mereka berhasil ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Bareskrim Polri pada November 2019 lalu. Saat ini para “debitur nakal” tersebut sudah diadili dan dinyatakan bersalah.

Hal itu ternyata memicu laporan balik dari debitur nakal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri. Laporan ini kemudian berkembang dan menyeret 11 orang mantan direksi dan karyawan Bank Permata menjadi tersangka dan 8 orang diantaranya telah menjadi terdakwa termasuk Ardi Sedaka. Ardi dan 7 terdakwa lainnya telah mendekam dalam tahanan kejaksaan atau pengadilan sejak Juni 2020.

“Kami selaku alumni mulai terpanggil untuk melakukan pembelaan setelah menyadari adanya kejanggalan dalam kasus ini. Sebagai sesama alumni tentu tidak terlepas dari sikap subyektif untuk melakukan pembelaan kepada Ardi Sedaka," katanya.

"Tetapi secara obyektif kami mengidentifikasi adanya potensi moral hazard dari debitur nakal untuk mengkriminalisasi para bankir profesional dalam rangka melakukan penekanan atas kehendak mereka di luar batas wajar. Cara kriminalisasi ini mulai menjadi ‘instrumen baru’ dalam rangka meloloskan para debitur yang tidak taat pada aturan bisnis wajar. Kami juga mengidentifikasi bahwa kasus Pasal 49 ayat 2b ini bukan yang pertama dan mungkin saja bukan yang terakhir kali terjadi jika tidak ada upaya luar biasa dari komunitas perbankan dan para penegak hukum," tukasnya.


Berikut isi surat tersebut:


FORUM ALUMNI CC83-FEUI83 “BEBASKAN ARDI SEDAKA-INDONESIA JAYA”

SURAT TERBUKA


Jakarta, 26 Juli 2020

Kepada Yth
Pengurus Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
di TEMPAT

Yth. Ketua Perbanas
Prihal : Kriminalisasi Ardi Sedaka melalui UU Perbankan Pasal 49 Ayat 2b.

Dengan hormat,


Menyambung komunikasi sebelumnya, kami FORUM ALUMNI CC83-FEUI83 “BEBASKAN ARDI SEDAKA – INDONESIA JAYA” bermaksud menyampaikan beberapa informasi yang perlu mendapat perhatian dari Pengurus Perbanasserta komunitas Perbankan Nasional terkait dengan adanya kriminalisasi atas rekan alumni kami Sdr Ardi Sedaka.

Beliau adalah mantan Head of Client Relations Wholesale Banking, Bank Permata yang saat ini masih dalam proses sidang pengadilan di PN Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan 11 orang yang disangka/didakwa melanggar UU Perbankan No 10 tahun 1998 Pasal 49 ayat 2b mengenai prudential banking yang sudah populer sebagai “pasal sapu jagad”.

Kami lampirkan press release mengenai rincian dari permasalahan dalam dakwaan Ardi Sedaka. Terkait dengan hal tersebut, kami mohon waktu untuk beraudiensi dengan Pengurus Perbanas untuk menjelaskan kronologis penyebab Ardi Sedaka harus menghadapi proses hukum.

Kejadian awal dimulai dari adanya laporan Bank Permata kepada Penegak Hukum atas salah satu “Debitur Nakal” dan kemudian memicu laporan balik debitur tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tembusan kepada Kabareskrim Polri.

Laporan ini kemudian berkembang dan menyeret 11 orang ex direksi/karyawan Bank Permata menjadi tersangka dan 8 orang diantaranya telah menjadi terdakwa termasuk Ardi Sedaka, harus mendekam dalam tahanan kejaksaan/pengadilan walaupun dalam situasi pandemi COVID19 (kami juga menggugat Hak Asazi Manusia dalam hal ini).

Kami selaku Alumni mulai terpanggil untuk melakukan pembelaan setelah menyadari adanya kejanggalan dalam kasus ini. Para alumni pada umumya adalah praktisi bisnis, praktisi hukum dan profesional melihat adanya potensi “keliru arah” dalam dakwaan atas UU Perbankan pasal 49 ayat 2b, dimana dakwaan didominasi oleh penyimpangan SOP internal Bank dibuat seolah-olah suatu perbuatan pidana.

Dalam beberapa sidang yang sudah berlangsung, semua Saksi Fakta yang dihadirkan tidak pernah melihat, mendengar dan merasakan adanya pelanggaran/tidakan pidana, dan bahkan tidak memahami esensi dan unsur-unsur dari pelanggaran UU Perbankan Pasal 49 ayat 2b tersebut.

Sebagai sesama Alumni tentu tidak terlepas dari sikap subyektif untuk melakukan pembelaan kepada Ardi Sedaka, tetapi secara obyektif kami mengidentifikasi adanya potensi “Moral Hazard” dari debitur nakal untuk mengkriminalisai para Profesional Bankir dalam rangka melakukan penekanan atas kehendak mereka di luar batas wajar.

Cara kriminalisasi ini telah menjadi “instrument baru” dalam rangka meloloskan para debitur yang tidak taat pada aturan bisnis wajar. Kami juga mengidentifikasi bahwa kasus Pasal 49 ayat 2b ini bukan yang pertama dan dipastikan bukan yang terakhir kali terjadi, kecuali adanya suatu upaya luar biasa dari komunitas perbankan dan para penegak hukum.

Selanjutnya kami berharap bahwa Perbanas selaku perwakilan dari kepentingan industri perbankan untuk melakukan langkah-langkah agar dapat mencegah kasus Ardi Sedaka ini
menjadi preseden kelam dalam perbankan Nasional.

Perbanas pada posisi terbaik untuk melaporkan/memohon perlindungan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Komnas HAM, Kementerian terkait, Kepolisian RI, Ombudsman dan Komnas HAM.

Diperlukan upaya maksimal untuk mencegah Kasus Keliru Arah ini berlanjut pada pemidanaan dan menyeret lebih banyak lagi korban-korban baru. Artinya jangan sampai kemenangan ada pada para debitur nakal untuk mengembangkan kejahatan mereka.

Kami menawarkan Perbanas untuk menempatkan 1 (satu) orang Saksi A de Charge (meringankan) atau Keterangan Ahli dalam sidang minggu depan atau dua minggu dari sekarang.

Kami tidak perlu menjelaskan besarnya dampak langsung dan tidak langsung pada operasional perbankan nasional, trauma dan sikap paranoid dari para profesional bankir dari tingkat teratas sampai tingkat terbawah.

Dampak ini akan mempengaruhi kinerja perbankan nasional dan tidak tertutup kemungkinan pada pasar modal nasional dan iklim investasi di Indonesia. Seolah mengkonfirmasi carut marutnya penegakan hukum di negeri kita dan tingginya risiko bisnis untuk mengundang partisipasi investasi, apalagi kita sedang dalam upaya pemulihan akibat COVID19.

Dukungan dari Bank tempat kejadian perkara sangat diperlukan karena fakta-fakta kejadian dan dokumentasi yang relevan tersimpan di Perusahaan. Dengan tetap menghormati jalannya sidang, kami yakini tidak ada satupun dokumen penting seperti dokumen compliance, dokumen pembinaan dan dokumen CDO - Cease & Desist Order dari OJK yang mendukung dakwaan Pasal 49 Ayat 2b terhadap Ardi Sedaka.

Perlu kami sampaikan bahwa sejak berstatus tersangka, Bank Permata sudah tidak lagi memberikan bantuan hukum kepada Sdr Ardi Sedaka. Oleh karenanya untuk alasan kemanusiaan dan solidaritas positif, Alumni CC83 dan FEUI83 memutuskan untuk menggalang dan memberikan bantuan hukum.

Perlu disampaikan bahwa proses sidang berlangsung sangat cepat dan kami harus mengejar waktu dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Kami tidak menginginkan adanya pengecualian melainkan hanya penegakan keadilan dan menghapus praktek busuk dari para debitur nakal.

Kami juga menghimbau OJK dan Kepolisian RI untuk memegang teguh SKB yang telah ada dimana terang benderang mengedepankan prinsip Ultimum Remedium dan Administrative Penal, pidana perbankan sebagai upaya terakhir apabila pembinaan admistratif
oleh OJK sebagai regulator Perbankan, tidak ditaati. Demikian kami sampaikan untuk mendapat perhatian, terima kasih.

Hormat kami,
Forum Alumni CC83 FEUI 83, Bebaskan Ardi Sedaka, Indonesia Jaya.