KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Anak Wanita di Tangerang

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah mengirim terpidana kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih ke Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Klas II B Anak Wanita di Tangerang, Banten, Selasa (26/3/2019) untuk menjalani masa hukuman usai divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,

KPK Eksekusi Eni Saragih ke Lapas Anak Wanita di Tangerang

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah mengirim terpidana kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih ke Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Klas II B Anak Wanita di Tangerang, Banten, Selasa (26/3/2019) untuk menjalani masa hukuman usai divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,

“Terpidana kasus PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih telah dieksekusi ke Lapas Anak Wanita di Tangerang, Banten, Selasa (26/3/2019),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/3).

Eni divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Politikus Partai Golkar itu juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

"Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," ujar Febri.

Febri menyatakan pihaknya menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Eni telah cukup proporsional. Menurutnya, Eni juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan atau persidangan.

Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution mengatakan bahwa kliennya telah dieksekusi pada Selasa kemarin. Menurut Fadli, penempatan kliennya di Lapas Wanita Tangerang, bukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, karena dekat dengan rumah. "Sudah Selasa lalu. (di Lapas Wanita Tangerang karena) tempat tinggal di Tangerang," kata Fadli dikonfirmasi terpisah.

Eni Saragih sebelumnya didakwa menerima suap Rp4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.