Barbie Kumalasari Disebut Jadi Kuasa Hukum Kru Film Porno di Jaksel

Barbie Kumalasari disebut menjadi pengacara dari 2 orang kru film porno di Jaksel yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.

Barbie Kumalasari Disebut Jadi Kuasa Hukum Kru Film Porno di Jaksel
Jakarta -

Tim kuasa hukum dari kantor Hukum Indonesia Muda mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mengaku menjadi kuasa hukum JAAS dan AIS, kru rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Juru bicara Hukum Indonesia Muda, Hika TA Purba, mengatakan dua tersangka JAAS dan AIS kini didampingi sejumlah pengacara, salah satunya Barbie Kumalasari.

"Saya ditunjuk sebagai tim juru bicara karena dalam penanganan perkara ini, kuasanya kita ada beberapa orang tim cukup besar, termasuk Mbak Barbie Kumalasari. Saya di sini berbicara sebagai perwakilan atau juru bicara kantor Hukum Indonesia Muda," kata Hika TA Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hika mengatakan pihaknya sendiri menjadi kuasa hukum dari kedua tersangka dalam kasus studio porno tersebut. Yakni JAAS yang berperan sebagai kamerawan dan AIS sebagai editor film porno.

Hika TA Putra (kanan) menyebut pihaknya bersama Barbie Kumalasari ditunjuk sebagai kuasa hukum kru film porno.Hika TA Putra (kanan) menyebut pihaknya bersama Barbie Kumalasari ditunjuk sebagai kuasa hukum kru film porno. (Wildan Noviansah/detikcom)

"Perlu kami jelaskan bahwa kuasa kami hanya terbatas pada dua orang, yaitu tersangka inisial AIS dan J. Untuk tersangka lain atau 3 orang tersangka lain belum memberikan kuasa kepada kami. Jadi kami hanya berbicara untuk dan atas nama dua orang tersangka tersebut," ujarnya.

Hika menjelaskan pihaknya ke depan akan berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus yang ada. Dia menekankan siap membela kliennya yang terlibat dalam kasus yang ada.

"Kehadiran kami ingin memastikan kepada pihak penyidik proses penyidikan sudah sampai di mana dan bagaimana kelanjutan dari pemeriksaan perkaranya," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Barbie Kumalasari mengatakan belum ditunjuk sebagai kuasa hukum dari kru film porno tersebut. Namun, Barbie Kumalasari mengatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pemain yang terlibat dalam film porno tersebut.

"Nanti satu-dua hari lagi aku kabari, karena aku posisi lagi di Bali. Tapi ada beberapa pemain-pemain, pokoknya yang terlibat dalam film itu kalau sudah ditandatangani surat kuasa baru akan bicara," kata Barbie.

5 Orang Jadi Tersangka

Polisi membongkar rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan yang melibatkan artis hingga selebgram sebagai pemerannya. Total lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada, termasuk si sutradara.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut, ditemukan tiga website yang menyebarkan dan mentransmisikan film porno.

Pihak kepolisian pun selanjutnya menyelidiki kasus yang ada dan berhasil mengamankan tersangka I dan JAAS di studio tempat syuting film porno di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (31/7).

Diketahui pria I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Sementara itu, JAAS berperan sebagai kamerawan dalam pembuatan film porno.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka lainnya pada Rabu (1/8). Mereka adalah laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE, yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak Video '16 Saksi Kasus Film Porno Mangkir dari Panggilan Polda Metro':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/imk)