ASN Jabar Bisa Dipecat Jika "Like" Postingan Paslon Pilkada

BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN yang ada di lingkungan pemprov bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jabar. Adapun isi dari pakta integritas dari komisi aparatur sipil negara nomor B2900/KSN/11/2017 tanggal 10 November 2017 merupakan tentang hal pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2018 serta Surat Menpan RB…

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika "Like" Postingan Paslon Pilkada

BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN yang ada di lingkungan pemprov bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jabar.

Adapun isi dari pakta integritas dari komisi aparatur sipil negara nomor B2900/KSN/11/2017 tanggal 10 November 2017 merupakan tentang hal pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2018 serta Surat Menpan RB nomor B/71/M.SN.00/2017 tanggal 27 September 2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, pemilihan legislatif 2019, dan Pilpress 2019. “Salah satunya adalah PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, wakil kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut parpol,” kata Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Kartiwa, Selasa (30/1/2018).

Selain itu, para ASN juga dilarang untuk menyukai (like) postingan bakal calon atau pasangan calon kepala daerah baik itu bupati, wali kota maupun gubernur. “Kedua, PNS dilarang mengunggah, menanggapi, seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, wakil kepala daerah, visi misi bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial,” tuturnya.

Iwa juga mengatakan, PNS juga dilarang untuk melakukan foto bersama dengan pasangan calon. “Ini luar biasa, selanjutnya PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,” ungkapnya.

PNS juga dilarang untuk menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto juga mengatakan pakta untegritas itu kedepannya tidak ada lagi PNS yang terlibat dalam agenda politik di pemilihan kepala daerah di Jawa Barat. “Kita harapkan mulai hari ini sampai pemilu selesai tidak ada lagi ASN yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah,” bebernya.

Untuk itu, ia menegaskan jika ada ASN yang melanggar peraturan tersebut bisa dikenakan sanksi hingga pemecatan. "Karena nanti dalam kampanye tidak saja etik pelanggarannya sampai pada pemberhentian ASN, bahkan ada denda dan pidana. Jadi tidak hanya hukuman etik bahkan denda dan pidana pemilunya juga akan dikenakan," tambah Harminus.