Terbongkar, Tiga Saksi Bantah BAP: Diduga Ada Rekayasa Perkara DW

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ada yang mengejutkan saat sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa DW digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu(13/5/2020). Tiga saksi pelapor yang dihadirkan dipersidangan menyanggah dan tidak mengakui adanya paraf dan tandatangan mereka yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Terbongkar, Tiga Saksi Bantah BAP: Diduga Ada Rekayasa Perkara DW

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ada yang mengejutkan saat sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa DW digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu(13/5/2020). Tiga saksi pelapor yang dihadirkan dipersidangan menyanggah dan tidak mengakui adanya paraf dan tandatangan mereka yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Bukan tandatangan saya!" jawab ketiga saksi saat penasehat hukum terdakwa, Alvin Lim SH, MSc, CFP memperlihatkan copy BAP kepada mereka dihadapan Ketua Majelis Hakim, M Irfan. 

Ketiga saksi menyanggah dan tidak mengakui paraf dan tandatangan itu miliknya setelah Alvin Lim menunjukan copy BAP di muka sidang dihadapan majelis hakim.

Sebelumnya, ketiga saksi, yakni Setia Darma, Johanes dan Rudy terlebih dahulu diambil sumpahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Desti Novita dari Kejari Tangerang Selatan, itu terlihat tidak tahu apa-apa tentang pidana yang didakwakan. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah Lim Erwin Lim dari bagian sales marketing perusahaan.

Kejanggalan lain yang tak kalah membuat gelak tawa pengunjung terjadi saat penasehat hukum menanyakan kapan ketiganya diperiksa dalam kasus tersebut. Oleh saksi dijawab tahun 2016. Padahal, di BAP, pemeriksaan tertera tanggal 30 Desember 2019.

Dalam perkara ini para saksi diperiksa oleh dua penyidik Unit 3 Resmob Polda Metro Jaya. Dalam kasus terdahulu, oknum penyidik Subdit Resmob PMJ pernah dipidanakan oleh saksi yang tandatangannya dipalsukan dalam kasus Perjudian Online yang ditangani oleh advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm. 

Dengan demikian, LQ Indonesia Lawfirm sudah membongkar 5 orang saksi yang diduga tandatangannya dipalsukan oleh oknum penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya dalam 2 perkara pidana yang berbeda. 

"Sudah 2 perkara berbeda yang ditangani oleh Subdit Resmob, tandatangan dalam BAP tidak diakui oleh saksi di depan persidangan. Ini bahaya apabila oknum penyidik Resmob memalsukan tandatangan para saksi dalam BAP," ujarnya.

Alvin mengingatkan, adanya dugaan pemalsuan tandatangan saksi menunjukkan bahwa ada upaya rekayasa dalam kasus yang sedang ditanganinya tersebut. "Karena BAP adalah intisari dari penyusunan Dakwaan Jaksa," jelasnya

Terdakwa DW yang ditanyai wartawan usai perkara digelar mengaku terkejut. "Saya sangat terkejut, ketika mendengar 3 saksi pelapor ternyata tidak menandatangani BAP dan tidak diperiksa di tahun 2019 yang ada dalam berkas perkara persidangan. Lalu saya dipidanakan atas dasar apa jika keterangan saksi pelapor Tidak Sah!" ucap Dw menghela nafas panjang dari kasus yang menjeratnya tersebut.


Terkait BAP yang diduga dipalsukan lantaran dibantah ketiga saksi, advokat Tandry Laksana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, dakwaan yang diambil dari BAP yang dipalsukan atau direkayasa, harus batal demi hukum.

"Proses hukum dan pembuktian pidana yang dilakukan dengan proses hukum acara yang salah adalah pelanggaran hukum dan tidak dibenarkan oleh Undang-undang yang berlaku. Hakim seharusnya sudah melihat bahwa kasus ini penuh rekayasa dan upaya kriminalisasi terhadap klien kami," tegasnya. 


Alvin Lim menambahkan sesuai hukum formiil apabila ada keraguan dalam BAP yang seharusnya dilakukan oleh hakim adalah memanggil Saksi Verbal Lisan untuk dikonfrontir terhadap keterangan ketiga saksi pelapor yang menyatakan tidak pernah menandatangani BAP yang dilakukan oleh 2 penyidik Unit 3 Resmob Polda Metro Jaya. 

Dirinya menyayangkan kenapa perkara seperti ini bisa naik ke penuntutuan dan di P-21- kan oleh Jaksa peneliti di Kejati Banten. "Selain BAP saksi yang isinya sama persis kata per kata, juga ternyata tandatangan BAP dipalsukan sebagaimana kesaksian para saksi di depan persidangan, barang bukti berupa surat kuasa pelapor yang mewakili korban juga tidak ada dalam berkas perkara. Sehingga saksi korban PT Menjangan Sakti tidak pernah diperiksa dalam persidangan," terang Alvin.

Karena itu pula, pengacara yang dikenal kritis tersebut meminta kepada Kapolda dan Kapolri untuk menindak tegas oknum penyidik Resmob yang diduga memalsukan tandatangan BAP saksi. "Karena tindakan memalsukan tandatangan dalam akta otentik (BAP) adalah tindakan pidana yang melanggar pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," jelas Alvin.

"Tindakan para oknum Resmob ini juga merusak reputasi baik kepolisian dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tambah Alvin dan berharap Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana menindak anak buahnya yang nakal.

Hakim M Irfan mempersilahkan jaksa untuk menghadirkan saksi Verbal Lisan sesuai KUHAP untuk dimintai keterangannya. Hal ini perlu bila jaksa keberatan terhadap keterangan saksi yang membantah BAP bukan tandatangan para saksi.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta lainnya.