Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Tak Perlu Khawatir Ada Pemakzulan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Tuntutan untuk pemakzulkan Presiden Joko Widodo sempat muncul dalam demo penolakan undang-undangan September 2019. Namun demo besar yang digelar ribuan mahasiswa di depan Gedung MPR itu itu sudah ditegaskan bukan menuntut Jokowi mundur.

Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Tak Perlu Khawatir Ada Pemakzulan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Tuntutan untuk pemakzulkan Presiden Joko Widodo sempat muncul dalam demo penolakan undang-undangan September 2019. Namun demo besar yang digelar ribuan mahasiswa di depan Gedung MPR itu itu sudah ditegaskan bukan menuntut Jokowi mundur.

Bahkan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris yakin tak akan ada pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. Haris juga meminta agar Jokowi tak khawatir dengan isu pemakzulan itu. Pasalnya Jokowi sudah menyatakan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Presiden tidak perlu khawatir dengan ancaman banyak pihak, ada yang menghubungkan penerbitan perppu KPK itu dengan impeachment, dengan apa namanya pemecatan atas presiden," kata Syamsuddin dalam rilisnya.

Syamsuddin menegaskan, bahwa narasi itu tidak tepat. Ia menganggap, pihak-pihak yang menyebarkan isu pemakzulan tak memahami konstitusi.  

"Konstitusi kita itu sangat jelas prosedur pemberhentian presiden mesti ada pelanggaran hukum mencakup penghianatan terhadap konstitusi, negara, melakukan tindakan tercela, melakukan tindak kriminal itu kategorinya. Jadi konyol penerbitan perppu dihubungankan dengan impeachment," ungkap Syamsudin.

Penerbitan perppu, menurut Syamsudin adalah kewenangan presiden jika merasa ada kegentingan yang memaksa, termasuk soal UU KPK. Syamsuddin menyatakan, ada tiga opsi jika Presiden Jokowi ingin menerbitkan perppu KPK.

Pertama, perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi. Kedua, perppu yang menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu, agar UU KPK hasil revisi bisa diperbaiki.

"Ketiga yang isinya menolak atau membatalkan sebagian pasal bermasalah yang disepakati antara DPR dan pemerintah. Poin saya, apabila presiden misalnya takut dengan pilihan pertama, beliau bisa pilih yang lain," katanya.

Penerbitan Perppu

Menurut Syamsudin tanggal 17 Oktober 2019 adalah waktu yang tepat untuk menetapkan Perppu tersebut. "Sebab itu satu bulan sesudah 17 September, di mana disepakati DPR dan Pemerintah UU KPK hasil revisi. Pilihan yamg baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17 Oktober, perppu bisa dilakukan setelahnya. Nah setelahnya itu kapan? Bisa sebelum dan sesudah pelantikan presiden," ujarnya.

Syamsuddin juga menyebut jika momen yang tepat adalah setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019. Andai perppu KPK diterbitkan sebelum pelantikan, bisa menimbulkan potensi gejolak yang berisiko mengganggu pelantikan.

image
Syamsuddin Haris, peneliti LIPI. (Foto: republika.com)

"Memang yang paling aman sesudah pelantikan presiden, tapi sebelum pembentukan kabinet. Itu waktu yang paling pas, setelah 17 Oktober dan setelah pelantikan presiden dan sebelum pelantikan kabinet," katanya.

Jokowi masih memiliki kartu as dengan memanfaatkan penerbitan Perppu sebagai alat tawar menawae dengan partai politik pendukungnya. Terutama dalam pembentukan kabinet sebagai karena partai politik menginginkan wakilnya untuk duduk di cabinet Jokowi.

"Presiden punya bergaining position yang kuat menghadapi partai politik sehingga kita sebagai publik mesti bersabar. Tapi saya ingin optimistis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet," ungkap Syamsuddin.

Parpol Tak Setuju

Di pihak lain, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum menerbitkan perppu KPK. Alasan Surya Paloh, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu pihaknya memilih untuk menunggu hasil uji materi dari MK.

"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

image
Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem (foto: rmol.co)

Surya Paloh juga menyatakan, presiden dan partai pendukung memahami tuntutan masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu KPK. Namun, menurut dia, sebagian dari mereka yang menuntut uji materi itu tak tahu bahwa UU KPK sudah diproses di MK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujarnya.

Survey LSI

Namun Presiden Jokowi, tak perlu khawatir soal pemakzulan itu. Pasalnya hasil survei Lembaga Survei Indonesia ( LSI) sudah menunjukkan 70,9 persen responden yang tahu soal revisi UU KPK menganggap UU KPK hasil revisi melemahkan kinerja lembaga itu dalam memberantas korupsi.

Responden ditanya tim pewawancara LSI dengan pertanyaan, "Secara umum, apakah menurut Ibu/Bapak revisi UU KPK melemahkan atau menguatkan KPK dalam memberantas korupsi?" Adapun responden yang menganggap menguatkan KPK sebesar 18 persen sementara sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.

Hal itu dipaparkan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis temuan survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Nah lihat ini, hampir 71 persen dari publik yang tahu revisi UU KPK itu menyatakan bahwa UU revisi itu melemahkan KPK, 70,9 persen ya. Mayoritas mutlak ini meskipun tidak seluruhnya," kata Djayadi.

Dalam survey itu, pada awalnya ada 1.010 responden yang ditanya apakah mereka mengetahui unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah untuk memprotes sejumlah undang-undang dan rancangan undang-undang.

Sebanyak 59,7 persen responden mengetahui aksi mahasiswa tersebut, sementara 40,3 persen tidak tahu. Selanjutnya, dari responden yang mengetahui, tim pewawancara LSI kembali menanyakan beberapa hal.

"Apakah Ibu/Bapak tahu bahwa undang-undang yang ditentang mahasiswa itu adalah UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat?"

Hasilnya, 86,6 persen responden mengetahui bahwa demonstrasi mahasiswa itu salah satunya menentang UU KPK hasil revisi. Sementara, 8,8 persen responden tidak tahu. Sisanya tidak menjawab.

Dalam survei ini, LSI mengambil responden secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya pada Desember 2018 hingga September 2019 yang berjumlah 23.760 orang dan punya hak pilih. Dari total responden itu, dipilih responden yang memiliki telepon, jumlahnya 17.425 orang.

Kemudian, dari 17.425 orang tersebut dipilih sampel dengan metode stratified random sampling sebanyak 1.010 orang. Responden diwawancarai lewat telepon pada 4-5 Oktober 2019. Adapun margin of error survei ini adalah plus minus 3,2 persen.

Artinya, persentase temuan survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 3,2 persen. Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen. Djayadi menegaskan, survei ini dibiayai secara mandiri oleh LSI.