Melawan dengan Senpi, Resmob Polda Metro Tembak Dua Pelaku Curanmor Sadis Hingga Tewas

BREAKINGNEWS.CO.ID - Dua dari empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) sadis yang dikenal dengan kelompok Lampung, tewas ditembak karena berusaha menembak petugas usai menggasak sepeda motor matic di daerah Graha Tamia Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/3/2020) malam.

Melawan dengan Senpi, Resmob Polda Metro Tembak Dua Pelaku Curanmor Sadis Hingga Tewas

BREAKINGNEWS.CO.ID - Dua dari empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) sadis yang dikenal dengan kelompok Lampung, tewas ditembak karena berusaha menembak petugas usai menggasak sepeda motor matic di daerah Graha Tamia Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/3/2020) malam.

Aksi keempat pelaku ini tergolong nekat karena terjadi ditengah bangsa ini sedang mengatasi wabah virus Corona. Dalam aksinya dua dari empat pelaku membawa senjata api rakitan dan tak segan melukai siapapun yang memergoki aksi mereka.


Karena aksi mereka, korban membuat laporan polisi. Dari hasil penyelidikan, aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 3 dari pelaku dari markas mereka dari Jalan Raya Bitung, Tangerang, Senin (23/3/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kabag Ops AKBP Pujiyarto, mengatakan ketiga pelaku yang dibekuk adalah LP (23), F (29) dan A (30).

"Setelah dilakukan penangkapan pada saat petugas hendak mengembangkan kasus ini, tersangka F dan A berupaya melawan petugas dengan mencabut senpi rakitan miliknya yang disimpan di bagian pinggang mereka," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/3/2020).

Kemudian, petugas memperingatkan tersangka untuk tidak melawan dengan tembakan peringatan. "Namun tersangka justru maju menyerang dengan menembak ke arah petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, kepada tersangka dengan tembakan senjata api," kata Yusri.

Kedua tersangka pun kata Yusri berhasil dilumpuhkan dengan tembakan senjata api di tubuhnya. "Kemudian petugas melakukan pertolongan dengan membawa kedua tersangka ke RS Polri, Kramatjati. Namun dalam perjalanan, kedua tersangka meninggal dunia," kata Yusri.

Dari empat pelaku, dua tersangka yakni F dan A tewas ditembak, satu tersangka yakni LP berhasil diamankan, dan satu tersangka lainnya yakni I masih buron. "Ini perannya sebagai joki dan sedang kita buru. Sementara tiga lainnya berperan sebagai pemetik dan membawa senjata api, selain salah satunya yakni LP juga sebagai joki," kata Yusri.

Dari tangan tiga tersangka yang sempat dibekuk dan dua terpaksa ditembak hingga tewas, didapati barang bukti diantaranya empat sepeda motor matic hasil curian, dua senjata api rakitan serta 10 butir peluru tajam, 3 HP, tiga kunci letter T, 13 mata kunci, dan satu tang potong.

Untuk pelaku yang diamankan dan buron kata Yusri akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.