Polisi Tetapkan Mantan Caleg DPR-RI Partai Demokrat Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota menetapkan salah seorang mantan Caleg DPR-RI Daerah Pemilihan 2 Sumatera Barat, berinisial RO, sebagai tersangka dengan dugaan kasus penipuan.

Polisi Tetapkan Mantan Caleg DPR-RI Partai Demokrat Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota menetapkan salah seorang mantan Caleg DPR-RI Daerah Pemilihan 2 Sumatera Barat, berinisial RO, sebagai tersangka dengan dugaan kasus penipuan.

Bahkan penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota juga sudah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus penipuan uni yang diduga melibatkan seorang mantan Caleg DPR-RI Dapil 2 Sumbar dan seorang pengusaha bernama Zamhar. Penyidik juga telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Luther, didampingi KBO Reskrim IPTU Army Ariosa, kepada wartawan, Senin (3/2/2020), mengatakan, penyidik telah meningkatkan kasus ini. Dimana RO perempuan yang berasal dari Luak Limopuluah itu ditetapkan sebagai tersangka, yang merugikan pelapor Zamhar, mencapai angka Rp1,7 miliar.

”Untuk RO, sudah kita tingkatkan status bersangkutan dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu kita lakukan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Selain itu, AKP Anton juga menambahkan, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan ini pihaknya juga telah memintai keterangan dari saksi-saksi maupun pelapor. Dimana  RO menggunakan uang perlapor Zamhar untuk keperluan pemilihan menjadi anggota DPR-RI. “Kalau laporan dari pelapor, kerugian sekitar Rp.1,7 miliar. Dan untuk terlapor akan kita periksa sebagai tersangka pada Kamis ini,” tambah Anton.

Sekedar diketahui, sebelumnya kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan oleh Zamhar ke Mapolsek Suliki. Belakangan kasus yang sempat menghebohkan Luak Limopuluah itu ditangani oleh Satreskrim Polres Limapuluh Kota. 

Dalam perkara tersebut, polisi juga telah memeriksa saksi hingga puluhan orang baik dari pelapor maupun terlapor. Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat 50 kota, Habib meminta agar pihak kepolisian secepatnya menuntas kan kasus ini tanpa ada intervensi dari pihak manapun.