Pengacara: Klien Saya Ditahan Bukan Dalam Kasus Pengaturan Skor

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pengacara tersangka perusakan dokumen terkait asus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono menepis kalau kliennya ditahan bukan karena terkait pengaturan skor. "Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani hari ini, itu (diketahui) didasarkan pada peruskaan barang bukti dan memasuki garis polisi. Klien saya (ditahan) bukan terkait pengaturan skor," ucap pengacara Jokdri, Andru Bimaseta di Polda…

Pengacara: Klien Saya Ditahan Bukan Dalam Kasus Pengaturan Skor

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pengacara tersangka perusakan dokumen terkait asus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono menepis kalau kliennya ditahan bukan karena terkait pengaturan skor.

"Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani hari ini, itu (diketahui) didasarkan pada peruskaan barang bukti dan memasuki garis polisi. Klien saya (ditahan) bukan terkait pengaturan skor," ucap pengacara Jokdri, Andru Bimaseta di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019) dinihari.

Andru menegaskan kliennya sama sekali tidak terlibat dan tahu menahu tentang pengaturan skor. Memang dalam beberapa kesempatan pemeriksaan kliennya penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola sempat bertanya seputar pengaturan skor.

"Kalau terkait kroscek bukti-bukti itu memang setiap pemeriksaan ditanya terkit telepon, rekening-rekening itu semua ditanyakan. Memang pasti kan mencari tahu apakah ada indikasi ke arah sana, tapi sampai saat ini belum, belum ada," kata Andru.

Apa alasan dan mengapa Joko Driyono melakukan perusakan dokumen Andru belum bisa menjawab soal motifnya. Sebab, menurutnya sebelum kasus masuk ke pengadilan maka ada asas praduga tak bersalah.

"Kalau ditanya motifnya kita juga gak tahu, artinya kita tetap asas praduga tak bersalah. Inikan masih diproses di penyidikan, masih statusnya tersangka artinya disangkakan belum terbukti, terbukti nanti dipengadilan gitu. Jadi, kita jangan langsung sampaikan bahwa ini beliau bersalah atau apa ya janganlah. Jangan kesitu dulu," ujarnya.

Dalam kasus ini Joko Driyono disebut aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu. 

Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Pasca dirinya ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri.