Pengacara Juniar Beberkan Kejanggalan Tuduhan Polisi Terhadap Kliennya

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH membeberkan kejanggalan penetapan kliennya, Juniar alias Vero dan pendeta Muhammad Husein Hosea sebagai tersangka memalsukan sejumlah akta otentik untuk menguasai surat atau sertifikat tanah di Bintaro, Jakarta Selatan senilai Rp40 miliar dan dugaan pemalsuan surat akta nikah oleh penyidik Subdit Harda Bangtah, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Kamaruddin menilai penetapan kliennya…

Pengacara Juniar Beberkan Kejanggalan Tuduhan Polisi Terhadap Kliennya

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH membeberkan kejanggalan penetapan kliennya, Juniar alias Vero dan pendeta Muhammad Husein Hosea sebagai tersangka memalsukan sejumlah akta otentik untuk menguasai surat atau sertifikat tanah di Bintaro, Jakarta Selatan senilai Rp40 miliar dan dugaan pemalsuan surat akta nikah oleh penyidik Subdit Harda Bangtah, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Kamaruddin menilai penetapan kliennya sebagai tersangka adalah salah alamat.

Kamaruddin mengatakan, pernikahan Juniar dengan (alm) Basri Sudibjo tercatat resmi dan sah di PN Jakut dan dikuatkan dengan adanya surat akta perkawinan gereja GKP Cisarua, Bogor, Jawa Barat.


Hal tersebut disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, SH kepada wartawan di Jakarta, Selasa(11/2/2020).

Kamaruddin membeberkan bukti lain kalau kliennya, Juniar alias Vero bersama (alm) Basri Sudibjo telah menikah pada tahun 2017 silam. "Surat Akta Perkawinan Nomor 02/GKP/C-B/VI/A-K/2017 Tanggal 11 Pebruari 2017 dan itu dikuatkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 290/Pdt.P/2019/PN, Jkt. Utr Tanggal 13 Mei 2019," ujarnya.

Kamaruddin juga meyakinkan kalau kliennya, Juniar dengan (alm) Basri Sudibjo telah menikah dan dikuatkan dengan beredarnya sejumlah foto pernikahan. "Tidak mungkinlah kalau muncul foto bersama ini kalau tidak ada ap-apanya (telah menikah)," jelas Kamaruddin.


Kamaruddin meluruskan kalau kliennya Juniar itu bukanlah seorang terapis sebagaimana disebutkan polisi. "Ibu Juniar itu adalah sebagai pengusaha juga pemilik klinik kesehatan," kata Kamaruddin.

Ia menjelaskan, kliennya yang berprofesi sebagai pengusaha klinik kesehatan ini sempat diberikan tanah seluas 2.625 meter persegi yang terletak di Jalan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel. Sertifikat tanah senilai Rp40 miliar tersebut diberikan setelah kliennya diminta (alm) Basri Sudibjo yang ditandatangani dihadapan notaris.

"Basri memberikan sertifikat dengan meminta kepada Juniar menandatangani tanda terima sertifikat di notaris Garce Parulian Hutagalung pada bulan Maret 2017," ungkapnya.

Kamaruddin juga menjelaskan kalau kliennya sudah menikah dengan (alm) Basri Sudibjo dikuatkan dengan adanya permohonan salah seorang anak (alm) Basri Sudibjo yang mengirimkan pesan berupa via WattsApp kepada Juniar agar memisahkan orangtuanya. "Ada rekam digital dari anak alm Basri Sudibjo kepada ibu tirinya yang meminta agar memisahkan orangtuanya," ucap Kamaruddin.


Pengacara yang dikenal kritis ini juga menuturkan bahwa Basri Sudibjo sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan ketika sedang dirawat di RS Siloam, Kebon Jeruk, pada Rabu 19 September 2018 lalu.

"Dari informasi orang yang terpercaya suami dari klien kami diduga telah dibawa pulang secara paksa sebelum sakitnya sembuh menggunakan mobil ambulance RS Siloam oleh Saudari Suzana Liany dan sdr Martin Adam dari RS Siloam," ujarnya.

Kamaruddin menduga, kalau suami kliennya tersebut telah disekap oleh keduanya.

"Bahwa keterangan yang kami peroleh kalau Basri Soedibjo telah disekap dirumah saudari Liany dari tanggal 19 September 2018 sekitar pukul 08.46 WIB hingga meninggal dunia pada Rabu 10 Oktober 2018 sekitar pukul 08.46 WIB dengan cara dijemput oleh ambulance RS Siloam, Kebon Jeruk ke rumah sdri Liany.Namun, sudah tidak bernyawa," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku Juniar alias Vero, Agus Butar-Butar dan Muhammad Husein Hosea, atas tuduhan pemalsuan akta perkawinan dan akta ahli waris milik (alm) Basri Sudibjo senilai Rp40 miliar.