Ristadi: Bergabung dengan Tim Teknis Wujud Konsistensi Memperjuangkan Hak Buruh

BREAKINGNEWS.CO.ID – Presidium Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia, menyatakan akan konsisten berjuang di tim teknis pembahasan cluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Presidium SP/SB Indonesia, Ristadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/07/2020).

Ristadi: Bergabung dengan Tim Teknis Wujud Konsistensi Memperjuangkan Hak Buruh

BREAKINGNEWS.CO.ID – Presidium Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia, menyatakan akan konsisten berjuang di tim teknis pembahasan cluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Presidium SP/SB Indonesia, Ristadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/07/2020).

"Di berbagai kesempatan kami selalu menuntut soal pelibatan atau partisipasi serikat pekerja atau buruh," kata Ristadi. Kini setelah tuntutan direspon oleh pemerintah, maka Ristadi menyatakan akan selalu siap berjuang dalam tim pembahas yang sudah dibentuk dan melibatkan presiden, ketua umum dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Terlebih setelah Menko Perekonomian meminta Menaker mengundang unsur Tripartit (Apindo/Kadin, SP/SB dan unsur Pemerintah) melakukan rapat. Dalam pertemuan itu terdapat kesimpulan dan disepakati untuk dibentuk tim teknis pembahas cluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
“Dari rangkaian tersebut di atas kesimpulanya adalah bahwa dibentuknya tim teknis pembahas cluster ketenagakerjaan merupakan dorongan, tuntutan dan aspirasi SP/SB,” kata Ristadi.

Ristadi juga menyatakan siap bekerja di tim itu. “Tentu dengan segala risiko kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut yaitu pembentukan tim. Kekhawatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan dan sekedar formalitas sudah kami hitung sebelumnya,” tambah Ristadi. 

Menurut Ristadi, banyak hal yang bisa dilakukan dalam melakukan Perjuangan. Termasuk keterlibatannya di tim teknis adalah bagian dari negosiasi dan dialog sosial, tanpa mengabaikan upaya-upaya perjuangan lainya. “Forum tersebut kami gunakan semaksimal mungkin untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi yang berkembang dari anggota kami,” ungkap Ristadi.

Menurutnya sangat keliru dan tidak benar jika ada anggapan masuk dalam tim tersebut adalah wujud persetujuan mereka terhadap Omnibus law RUU Cipta Kerja. “Justru tim teknis tersebut kami manfaatkan sebagai media formal untuk menyampaikan argumentasi-argumentasi keberatan dan penolakan kami terhadap cluster ketenagakerjaan,” tutur Ristadi.

Dua alasan utama itulah yang membuat Ristadi dkk. memutuskan untuk tetap berjuang di dalam tim teknis, dengan segala konsekuensinya. “Kami tidak mau disebut sebagai orang yang plin-plan, mencla-mencle, minta dibentuk tim, setelah dibentuk malah tidak mau terlibat,” ungkapnya.

Ristadi menyatakan, perbedaan pendapat adalah hal biasa di era demokrasi. “Yang penting bagi kami tidak pernah mengklaim diri menjadi pihak yang paling benar,” tegasnya. 

Sejarah juga mencatat, sikap gerakan serikat pekerja/serikat buruh sulit untuk satu suara. Dulu saat pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang kemudian disahkan menjadi UU 13 tahun 2003, terdapat pula SP/SB yang masuk dalam tim pembahasan. Namun ada pula yang berada di luar dan melakukan penolakan.

Saat ini sudah terbentuk tim teknis pembahas cluster ketenagakerjaan RUU Cipta kerja yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Apindo / Kadin dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jumlah komposisi tim tersebut mendasar kepada keanggotaan Tripartit Nasional, masing-masing unsur 15 orang. Dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh terdiri KSPSI Yoris, KSBSI, KSarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan dan FSP Kahutindo.