Paskalis Pieter: Jokowi Harus Segera Tuntaskan Kasus 27 Juli

BREAKINGNEWS.CO.ID - Mantan Kuasa Hukum almarhum Drs. Soerjadi dan almarhum Buttu Hutapea, Paskalis Pieter, SH, MH mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti atau menuntaskan Kasus 27 Juli. Harapannya, kasus tersebut tidak membawa preseden buruk bagi penegakan hukum (law enforcement) dan demokrasi di Indonesia.

Paskalis Pieter: Jokowi Harus Segera Tuntaskan Kasus 27 Juli

 BREAKINGNEWS.CO.ID - Mantan Kuasa Hukum almarhum Drs. Soerjadi dan almarhum Buttu Hutapea, Paskalis Pieter, SH, MH mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti atau menuntaskan Kasus 27 Juli. Harapannya, kasus tersebut tidak membawa preseden buruk bagi penegakan hukum (law enforcement) dan demokrasi di Indonesia.

“Sudah 24 tahun berlalu, Kasus 27 Juli tidak menunjukan kejelasan penuntasan dan lambat laun akan menjadi kuda tuli. Padahal, Kasus 27 Juli merupakan kasus pelanggaran hukum, hak asasi manusia dan demokrasi yang terbesar pada era rezim Soeharto. Ekses dari Kasus 27 Juli pun telah memakan korban jiwa dan materi yang tak ternilai. Siapakah yang bertanggungjawab terhadap kasus aquo  yang kini menjadi tidak jelas? Tim penyidik Mabes Polri pada waktu itu tidak langsung menarik pelaku-pelaku di kalangan militer dan menjadikannya sebagai tersangka,tetapi lebih mengarah kepada keterlibatan sipil. Ketidakmampuan penyidik Polri untuk menetapkan status tersangka terhadap anggota militer  sudah jelas menimbulkan ketidakadilan (injustice),” ungkap Paskalis.

Menurut Paskalis almarhum Drs. Soerjadi dan Buttu Hutapea, 20 tahun silam telah diperiksa dan ditahan penyidik Mabes Polri dimana sampai saat ini nasib hukum kedua tokoh politik ini sampai meninggal dunia tidak menunjukan kejelasan. “Pemeriksaan dan penahanan terhadap kedua tokoh ini pun sarat dengan muatan politis ketimbang hukum. Padahal, secara yuridis Soerjadi cs. tidak dalam kapasitas sebagaimana dituduhkan oleh Mabes Polri,” ucap Paskalis.

Paskalis menyayangkan betapa negara yang bernafaskan hukum ketika sseorang ditahan tanpa sebuah proses hukum atau pertanggunganjawaban yang tidak jelas. “Penahanan Drs. Soerjadi dan Buttu Hutapea tidak diikuti dengan proses peradilan terhadap kedua tokoh ini secara jelas telah membawa implikasi terjadinya pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia,” tambah Paskalis.

Sejak terjadinya kasus 27 Juli 1996, kemudian era pemerintahan Presiden RI pada waktu itu adalah Gus Dur, juga tidak menyelesaikan atau menuntaskan kasus 27 Juli. Setelah itu pemerintahan Presiden Megawati  dan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga tidak menyelesaikan kasus 27 Juli ini. Terakhir adalah pemerintahan Presiden Joko Widodo juga sama seperti pemerintahan Presiden-presiden sebelumnya.

“Tidak adanya  kemauan politik (good will) dan tidak adanya  sense of law enforcement dari pemerintahan Presiden-Presiden tersebut di atas, membuktikan bahwa tidak adanya komitmen atau kesungguhan pemerintah menegakan hukum dan menggunakan hukum dalam menuntaskan kasus 27 Juli sehingga dengan demikian kasus 27 Juli hanya menjadi komoditas politik bagi kepentingan orang-orang tertentu,” tutur Paskalis.

Menurut Paskalis, hari ini tanggal 27 Juli 2020 Kasus 27 Juli memasuki usia yang ke 24 tahun. Usia yang dapat dikatakan sudah cukup dewasa, namun mempunyai makna yuridis serta berdimensi politik yang sangat luas. Masyarakat umum selalu berbicara dan memperingati serta mengenang Kasus 27 Juli dari tahun ke tahun, begitu juga korban kasus 27 Juli selalu memperingati Kasus 27 Juli dan menjadikan sebagai tradisi serta momentum bagi mereka.

“Pendapat umum (public opinion ) mengatakan bahwa yang menjadi dalang Kasus 27 Juli atau yang dikenal dengan penyerbuan Kantor DPP PDI pada waktu itu adalah keterlibatan militer Orba. Tuduhan yang diarahkan kepada kelompok Soerjadi atau PDI dalam penyerbuan Kantor DPP PDI pada waktu itu adalah tidak beralasan dan merupakan pemutarbalikan fakta,” pungkasnya.