Pengacara Alvin Lim Mohon Majelis Hakim Bebaskan Kliennya dari Tuntutan Jaksa

REAKINGNEWS.CO.ID - Kuasa hukum empat terdakwa kasus perjudian online, Alvin Lim meminta majelis hakim agar membebaskan keempat kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, selain tidak ada alat bukti, tuntutan yang disampaikan JPU unsurnya tidak terpenuhi.

Pengacara Alvin Lim Mohon Majelis Hakim Bebaskan Kliennya dari Tuntutan Jaksa

REAKINGNEWS.CO.IDKuasa hukum empat terdakwa kasus perjudian online, Alvin Lim meminta majelis hakim agar membebaskan keempat kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, selain tidak ada alat bukti, tuntutan yang disampaikan JPU unsurnya tidak terpenuhi. 

 

"Judi online ini siapa pemainnya? Kagak ada pemainnya. Duit taruhannya kagak ada, alat buktinya juga kagak ada, tapi orang ditahan masuk sembilan bulan. Itu yang kita pertanyakan," ujar Alvin kepada wartawan usai sidang pledoi kasus perjudian online di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/2/2020).

 

Dibanding kasus artis Lucinta Luna yang terjerat kasus narkoba, Alvin mengakui kasus perjudian online yang ditanganinya memang kecil. Tapi, kasus ini dinilai tidak kalah hebohnya karena keempat kliennya ditangkap tanpa alat bukti yang sah. "Ini (kasus judi online) adalah bukti kesewenangan aparat Orang tidak boleh ditangkap tanpa alat bukti yang sah," tegasnya. 

Untuk memutuskan perkara yang seadil-adilnya menurut Alvin diperlukan keberanian dan hati nurani dari seorang hakim. "Sebab kalau materi hukum tidak perlu dijelaskan lagi, hakim lebih pinter. Hakim sudah bisa lihat materi hukumnya itu tidak ada alat bukti dan unsurnya tidak terpenuhi. Tetapi berani atau tidak hakim melawan arus dan bilang, heh Indonesia ini negara hukum, mari kita tegakkan hukum. Perlu keberanian dan hati nurani dari seorang hakim, itu aja," ucap Alvin. 

"Kami meminta agar hakim berani (menolak) tuntutan JPU dan memutus perkara ini yang seadil-adilnya," tambahnya.

Sidang lanjutan kasus perjudian online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini menghadirkan terdakwa masing-masing Anjad Fendi Badriawan, Aditya Wijaya, Bim Praastyo dan Pipingan Tjok.

Dihadapan majelis hakim, Alvin Lim menyampaikan butir-butir pleidoi dengan suara lantang dan didengarkan dengan seksama oleh JPU Fredrik yang duduk sendirian di seberang meja kuasa hukum para terdakwa sambil memainkan telepon genggamnya. 

Berikut pleidoi kuasa hukum para terdakwa yang dimohonkan dihadapan Majelis Hakim:


1. Menyatakan bahwa surat tuntutan JPU Cacat hukum dan Melawan hukum (karena memuat keterangan palsu atau tidak benar sehingga tidak semestinya digunakan karena pemakai surat yang berisi keterangan palsu juga dipidana sebagaimana pembuatnya sebagaimana pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.)   


2. Menyatakan bahwa Tuntutan Penuntut Umum dinyatakan Tidak dapat diterima sebagaimana Putusan Makhamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993.  


3. Menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti (yaitu menjual rekening bank) tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, sebagaimana pasal 191 ayat 2 KUHAP; 


4. Memerintahkan agar Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan bebas dibacakan. 5. Menyatakan barang bukti berupa: 
1. 3 (tiga) buah buku rekening BCA (disita dari Aditya Wijaya)
2. 1 (satu) buah buku rekening OCBC NISP (disita dari Aditya Wijaya).
3. 1 (satu) buah buku rekening BNI (disita dari Aditya Wijaya)
4. 1 (satu) buah buku rekening BTN (disita dari Aditya Wijaya)
5. 2 (dua) buah kartu ATM OCBC (disita dari Aditya Wijaya).
6. 3 (tiga) buah kartu ATM BCA (disita dari Aditya Wijaya)
7. 1 (satu) buah kartu ATM BNI (disita dari Aditya Wijaya). 
8. 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri (disita dari Aditya Wijaya). 
9. 3 (tiga) buah kartu ATM BTN (disita dari Aditya Wijaya)
10. 2 (dua) buah token key Bank BCA(disita dari Aditya Wijaya). 
11. 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam (disita dari Aditya Wijaya).
12. 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Warna Hitam(disita dari Aditya Wijaya). 
13. 1 (satu) unit handphone Iphone 6 warna abu-abu muda(disita dari BIM Praastyo). 
14. 1 (satu) buah token key Bank BCA(disita dari BIM Praastyo). 
15. 1 (satu) buah kartu ATM jenis Gold(disita dari BIM Praastyo). 
16. 1 (satu) unit handphone Iphone X warna hitam(disita dari Pipingan Tjok). 
17. 1(satu) unit Samsung warna Biru (disita dari Pipingan Tjok). 
18. 1(satu) unit Xiaomi Redmi Note 3 warna putih (disita dari Anjad Fendi Badriawan);
Untuk dikembalikan kepada Para Terdakwa dari mana barang tersebut disita; dan
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.