PN Tangerang Paksakan Sidang Digelar Saat Terdakwa Sakit Hypertensi Kronis
BREAKINGNEWS.CO.ID - Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Irfan di Pengadilan Negeri Tangerang, diwarnai protes keras. Alvin Lim yang menjadi kuasa hukum terdakwa DW, memprotes jalannya persidangan lantaran majelis hakim memaksakan persidangan tetap digelar padahal kondisi terdakwa tengah mengalami hypertensi kronis saat sidang tengah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (30/3/020).

BREAKINGNEWS.CO.ID - Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Irfan di Pengadilan Negeri Tangerang, diwarnai protes keras. Alvin Lim yang menjadi kuasa hukum terdakwa DW, memprotes jalannya persidangan lantaran majelis hakim memaksakan persidangan tetap digelar padahal kondisi terdakwa tengah mengalami hypertensi kronis saat sidang tengah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (30/3/020).
Kegeraman Alvin terjadi ketika hakim ketua M Irfan membuka sidang online dengan menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat? Pertanyaan dijawab terdakwa dengan keluhan bahwa dirinya tengah sakit kronis hipertensi.
Sadar kliennya kurang sehat Alvin Lim pun mengajukan keberatan. "Ini menyalahi ketentuan, sebagai pengacara jelas saya menolak," tegas Alvin.
Namun permintaan kuasa hukum terdakwa ditolak. Malah, hakim mengancam tidak akan mengijinkan eksepsi dilakukan jika tidak dibacakan.
Alvin Lim menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sebab, sesuai ketentuan jika terdakwa sakit seharusnya hakim meminta agar terdakwa diperiksa oleh dokter.
"Ini yang terjadi terbalik. Hakim malah menyuruh terdakwa minum Amlodipine. Memangnya hakim punya ijin praktek dokter hingga bisa menyuruh terdakwa minum obat tertentu dan tidak jelas berapa dosisnya dan tanpa dilakukan pemeriksaan," ucap Alvin heran.
DW yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa dirinya memiliki penyakit hypertensi kronis. Bahkan atas kondisinya itu ia sudah menyerahkan data historis klinis ke pengadilan. "Dengan begitu hakim sudah tahu saya ada penyakit," ujar terdakwa.
Sebagai kuasa hukum, adanya indikasi pemaksaan hakim terhadap kliennya untuk menjalani persidangan di tengah kondisi yang sedang sakit menimbulkan tanda tanya. Hal-hal seperti ini menurutnya membuat hilangnha kepercayaan masyarakat institusi pengadilan.
"Ada apa kok hakim begitu ngotot untuk bersidang tanpa memeriksa kebenaran penyakit dan kondisi dari terdakwa. Apakah karena pelapor adalah perusahaan besar, yakni PT Menjangan Sakti sehingga hakim ada konflik kepentingan?" ucapnya merasa aneh.
Alvin beharap KY dan Bawas mengawasi jalannya persidangan dalam kasus ini. Dalam perkara ini DW didakwa melakukan tipu gelap, padahal perkara yang ada adalah perkara perdata, hutang piutang yang mana cek yang dibuat oleh terdakwa DW ditolak bank karena tidak cukup dana.
"Saya tidak pernah terima barang karena Menjangan Sakti kirim langsung ke Eriko Rosadi dan Eriko Rosadi tidak melakukan pembayaran ke saya, dimana perusahaan saya hanyalah perantara dari jual beli tersebut. Cek ditolak bank karena Eriko Rosadi tidak membayar hutang tersebut," jelas DW.
Pengacara Tandry Laksana dari LQ Indonesia Lawfirm juga mengatakan bahwa ini sejatinya adalah perkara perdata yang diplintir menjadi pidana untuk mencelakai kliennya. Tantry berharap hakim yang melanggar aturan hukum diperiksa dan ditindak tegas. "Kami ada rekaman sidang sebagai bukti pendukung pelanggaran hakim tersebut," ucapnya.
Persidangan perkaranya akan dilanjutkan pada Kamis, 2 April 2020 dengan agenda tanggapan Jaksa atas Eksepsi hari ini.