Polisi Sebut Berkas Kasus Narkoba Nunung Srimulat Segera Dilimpahkan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Berkas perkara komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya tinggal menyerahkan keduanya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Polisi Sebut Berkas Kasus Narkoba Nunung Srimulat Segera Dilimpahkan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Berkas perkara komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya tinggal menyerahkan keduanya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara Nunung dan suaminya sudah lengkap," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Senin (2/9/2019).  

Menurut dia, JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan kasus narkoba ini sudah bisa naik ke penuntutan pada Jumat, 30 Agustus 2019. Namun, tersangka Nunung dan July belum bisa dikirim ke Kejati, kala itu.

"Kami masih koordinasi dengan JPU untuk kapan pelimpahan tersangka," ujar Calvijn.

Nunung dan suaminya ditangkap di kediamannya, kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat siang, 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.

Anggota grup lawak Srimulat itu sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Dari pemeriksaan, pasangan artis itu mengonsumsi sabu untuk stamina bekerja.

Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.