Polisi Ringkus Pemerkosa Bermodus Cekokin Miras Campur Obat Tetes Mata

BREAKINGNEWS.CO.ID - Tiga orang pelaku pencurian dan pemerkosaan berinisial MHT, KKH, dan RK dicokok polisi. Mereka biasa beraksi di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Para tersangka mengaku korbannya sudah empat perempuan. Seluruh korbannya adalah mahasiswa berusia sekitar 21 sampai 24 tahun. Mereka memilih korban secara acak. Di mana korban yang dicari adalah yang mungkin bisa diajak kenalan.

Polisi Ringkus Pemerkosa Bermodus Cekokin Miras Campur Obat Tetes Mata

BREAKINGNEWS.CO.ID - Tiga orang pelaku pencurian dan pemerkosaan berinisial MHT, KKH, dan RK dicokok polisi. Mereka biasa beraksi di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Para tersangka mengaku korbannya sudah empat perempuan. Seluruh korbannya adalah mahasiswa berusia sekitar 21 sampai 24 tahun. Mereka memilih korban secara acak. Di mana korban yang dicari adalah yang mungkin bisa diajak kenalan.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP, Arie Ardian mengatakan aksi pelaku dimulai dengan aplikasi daring Badoo. Lewat aplikasi tersebut mereka mencari mangsanya. Setelah korban dapat, kemudian pertemuan dilakukan di sebuah hotel.

“Setelah berkenalan di media sosial, korban diajak ketemu oleh para tersangka kemudian diajak ke sebuah hotel,” ucap Arie di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Di sana awalnya pelaku mengajak korban bermain permainan ludo. Tapi mereka membuat peraturan yang kalah harus menenggak minuman keras. Miras khusus buat korban ternyata dicampur obat mata. Hal itu diyakini bisa membuat korban hilang kesadaran dalam kemabukan.

Saat korban tak sadarkan diri itulah para pelaku ini melampiaskan nafsu bejat mereka. Korban disetubuhi secara bergilir. Usai puas menyetubuhi korban, para pelaku juga membawa kabur barang berharga korban.

“Barang milik korban juga dibawa pelaku seperti ponsel genggam, dompet, dan uang," kata dia.

Sadar jadi korban pencurian dan pemerkosaan, lantas korban pun membuat laporan polisi. Alhasil, pelaku berhasil diciduk pada Minggu 16 September 2019 kemarin. Penangkapan dilakukan pada saat ketiganya hendak beraksi. Namun, dua orang pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap. Mereka adalah KKH dan RK.

Atas perbuatannya, para tersangka itu terancam pasal tindakan pidana 365 KUHP tentang pencurian dan pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Setelah ada laporan kita coba telusuri, dan kita berhasil tangkap satu orang pelaku dan berkembang ke dua pelaku  lainnya," kata dia lagi.