KPID DKI Jakarta Angkat Bicara Soal Film Kartun LBGT

Beberapa hari terakhir ini masyarakat dihehohkan dengan tayangan anak yang mengandung unsur LGBT. Cuplikan film kartun tersebut beredar melalui media sosial setelah salah ...

KPID DKI Jakarta Angkat Bicara Soal Film Kartun LBGT
image

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beberapa hari terakhir ini masyarakat dihehohkan dengan tayangan anak yang mengandung unsur LGBT. Cuplikan film kartun tersebut beredar melalui media sosial setelah salah seorang netizen mengunggahnya. 

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Rizky Wahyuni menanggapi hal tersebut. Menurutnya setelah ditelusuri dan cermati, tayangan tersebut bukan ditayangkan di televisi baik baik publik, swasta, maupun televisi berlangganan yang menjadi ranah pengawasan KPI. 

Advertisement

“Film kartun tersebut ditayangkan di Over The Top (OTT) kanal Youtube notabene bukan termasuk dalam kewenangan pengawasan kami. Berdasarkan UU 32/2002 tentang Penyiaran kewenangan KPI hanya pada pengawasan televisi teresterial dan radio,” kata Rizky Wahyuni dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (22/8/2023). 

“Namun, kami mengingatkan seluruh Lembaga Penyiaran berhati-hati terhadap seluruh tayangan yang disiarkan melalui televisi terutama mengandung unsur LGBTQ seperti ini,” sambung Rizky.

Lanjut Rizky, KPI tetap sesuai koridor kewenangannya untuk mengontrol muatan televisi agar sesuai dengan regulasi guna terciptanya siaran yang berkualitas, menjunjung etika, moral dan norma di masyarakat. Untuk itu, lembaga penyiaran juga harus berkomitmen menyuguhkan siaran yang menjunjung norma tersebut dengan tidak menghadirkan tayangan LGBT maupun konten siaran yang merangarah kepada gimmic, gesture maupun verbal yang mengarah kepada LGBT.

“Kami harus terus mengimbau dan memastikan bahwa Lembaga Penyiaran berkomitmen menjaga mental dan moral bangsa. Karena tayangan atau siaran televisi memiliki pengaruh yang besar dalam kehiupan bermasyarakat terutama kepada anak-anak dan remaja yang sering menduplikasi dan mengiimatasi apa yang mereka saksikan,” jelasnya.

Rizky mengungkap bahwa beberapa waktu lalu KPI juga telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap salah satu Lembaga penyiran yang menayangkan pasangan LGBT. Hal itu menurutnya merupakan dari komitmen KPI menjalankan peran fungsi sebagai regulator penyiaran.

“Jika kita temukan pelanggaran pasti akan kami tindaklanjuti. Justru yang kita khawatirkan saat ini adalah sangat banyak tayangan atau konten siaran tanpa filter mengandung unsur merusak moral dan etika anak bangsa yang tayang di media baru seperti OTT, Video on Demand (VOD) dan media social. Dan itu sering diadukan kepada kami,” ungkap Rizky.

Rizky berharap pemerintah segera mengelurakan regulasi terkait pengawasan media baru ini. Sehingga, kejadian film kartun LGBT Viral ini tidak terulang Kembali karena adanya Lembaga yang langsung bisa menindak maupun melakukan upaya preventif terhadap tayangan yang merusak moral.

Meskipun saat ini bukan menjadi ranah kewenangan KPI, namun Rizky mengungkap selalu memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih siaran termasuk dalam mengkonsumsi siaran melalui internet. 

“Untuk itu kitalah yang harus cerdas dalam mengkonsumsi siaran di saluran apa saja yang disaksikan. Kita harus cermat, empati, disiplin, aktif dan selektif. Terutama untuk para orang tua selalu ingat untuk temani anak menonton, batasi waktunya dan seleksi apa saja tayangan atau kanal yang dapat anak tonton. Biasakan untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi pada kanal-kanal media yang ditonton melalui fitur yang tersedia,” jelasnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.