Joko Driyono Resmi Diserahkan ke Kejari Jaksel

BREAKINGNEWS.CO.ID -Penyidik Satgas Antimafia Bola melimpahkan tahap kedua kasus perusakan dan pencurian barang bukti, terkait pengaturan skor bola dengan tersangka eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).

Joko Driyono Resmi Diserahkan ke Kejari Jaksel

BREAKINGNEWS.CO.ID -Penyidik Satgas Antimafia Bola melimpahkan tahap kedua kasus perusakan dan pencurian barang bukti, terkait pengaturan skor bola dengan tersangka eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara dengan tersangka Joko Driyono dalam kasus perusakan barang bukti, terpisah dengan tiga tersangka kasus serupa lainnya.

"Seperti diketahui berkas perkara dengan tersangka JD ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 4 April lalu. Sehingga hari ini sebagai bentuk tangggung jawab, penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka JD dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/4/2019).

Sementara untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus perusakan barang bukti ini masih dalam pemberkasan terpisah oleh penyidik.

"Jadi berkas JD terpisah dengan tiga tersangka lainnya," kata dia.


Joko Driyono dilimpahkan berikut barang bukti dengan kondisi tangan terborgol dan kemeja oranye tahanan.

Jokdri dianggap merupakan otak dalam pencurian dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor.

Jokdri menyuruh tiga anak buahnya dimana salah satunya adalah sopir pribadinya untuk mencuri dan merusak barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna, yang sudah disegel satgas.

"Barang bukti berupa dokumen, laptop dan lainnta dalam dua tas besar juga sekaligus kita limpahkan ke Kejari Jaksel bersamaan dengan pelimpahan tersangka," kata Argo.

Dalam kasus ini katanya, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum, sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," kata Argo.

Polisi menilai Jokdri sebagai otak perusakan dan pencurian barang bukti di Kantor Komdis PSSI di Apartemen Rasuna dengan menyuruh tiga orang anak buahnya dimana salah satunya adalah sopir pribadinya.