IPW Desak KPK Fokus Pada Kasus Muhaimin Ketimbang Ungkit Status Aktif Firli di Kepolisian

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik fokus melakukan pemanggilan paksa pada Muhaimin agar kasusnya tuntas sebelum akhir tahun 2019 ketimbang mempersoalkan status Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang masih aktif di Kepolisian.

IPW Desak KPK Fokus Pada Kasus Muhaimin Ketimbang Ungkit Status Aktif Firli di Kepolisian

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik fokus melakukan pemanggilan paksa pada Muhaimin agar kasusnya tuntas sebelum akhir tahun 2019 ketimbang mempersoalkan status Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang masih aktif di Kepolisian.

Apalagi, jelang masa berakhirnya tugas para pimpinan KPK pada pertengahan Desember mendatang, para pimpinan KPK harus menjadikan kasus Ketua Umum PKB Muhaimin sebagai "bonus" karirnya di KPK maupun "bonus" akhir tahun buat masyarakat Terutama masyarakat Anti korupsi. 

"KPK sudah punya alat bukti yang kuat dalam kasus Muhaimin, yakni berupa CCTV. Jadi apalagi yang harus diragukan? Jika Muhaimin menghindar, KPK bisa melakukan pemanggilan paksa. Jadi dari pada mempermasalahkan Firli, orang-orang yg merasa punya kuasa di KPK, lebih baik fokus melakukan pemanggilan paksa pada Muhaimin agar kasusnya tuntas, sebelum akhir tahun 2019," ucap Neta kepada Breakingnews.co.id, Jumat (29/11/2019).

Tekanan terhadap Komjen Pol Firli untuk menanggalkan statusnya sebagai jenderal aktif di kepolisian terus menggema di KPK. Namun Netal menila Firli tidak perlu mundur dari Polri jika jika nanti dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab tidak ada Undang-undang yang mengatur atau menyatakan bahwa perwira tinggi aktif polri yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus mundur dari polri.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane menilai, desakan agar Firli mundur dari Polri hanya dilakukan oleh oknum-oknum KPK yang takut dengan kehadiran Firli memimpin lembaga anti rasuah itu. 

"Lagi pula masa dinas Firli sebagai anggota polri tidak lama lagi, setelah itu dia pensiun dan menjadi masyarakat sipil. Selama ini, perwira tinggi polri yg terpilih jadi pimpinan adalah purnawirawan sehingga tidak dipermasalahkan, baik oleh internal KPK maupun eksternal KPK," kata Neta.


Neta melihat saat ini muncul masalah karena oknum-oknum yg merasa menjadi penguasa di KPK selama ini, ketakutan melihat kehadiran Firli. Terutama oknum-oknum yang disebut sebagai "Polisi Taliban", padahal bagi masyarakat luas tidak masalah apakah Firli jenderal aktif atau tidak.

IPW melihat ada dua hal yang membuat orang orang yang  sok berkuasa di KPK ketakutan pada Firli. Pertama, Firli pernah menjadi deputi penindakan KPK sehingga dia tahu persis borok-borok dan orang orang yang menjadi biang kerok di lembaga anti rasuah itu. Kedua, Firli akan mereformasi KPK dengan paradigma baru yang tentunya kepentingan orang-orang yang sok berkuasa di KPK akan tersapu bersih. 

"Kedua hal itu akan mudah dilakukan Firli dan tidak ada yg berani mengganggunya, mengingat Firli adalah jenderal aktif, yang jika terjadi aksi boikot oleh kelompok "Polisi Taliban", Firli tinggal mengerahkan para penyidik dari polri," ujar Neta. 

Jadi, menurutnya, desakan Firli agar mundur dari polri itu lebih pada kepentingan oknum tertentu dan tidak menyangkut kepentingan masyarakat. Sebab jika pun nanti Firli dinilai menyalahgunakan posisinya sebagai jenderal aktif, masyarakat akan bereaksi dan memprotesnya. 

IPW berjanji akan mengawasinya secara ketat. Sebab itu, IPW menyarankan, para polisi Taliban tidak perlu galau terhadap keberadaan Firli apakah dia jenderal aktif atau tidak. "Lebih baik para polisi Taliban di KPK itu fokus pada pemanggilan paksa terhadap ketua umum PKB Muhaimin Iskandar, yg berusaha menghindar terhadap pemanggilan KPK," tegasnya.

"Apalagi disebut-sebut KPK sudah punya alat bukti yang kuat dalam kasus Muhaimin, di antaranya CCTV, apalagi yang harus diragukan. Jika Muhaimin menghindar, KPK bisa melakukan pemanggilan paksa," tambah Neta.