Usulan Pembubaran BNN oleh DPR, INW: Itu Ide Ngawur

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ketua Indonesia Narcotic Watch Josmar Naibaho, menilai usulan terkait agar Badan Narkotik Nasional (BNN) dibubarkan adalah ide ngawur, emosional dan gegabah. Apalagi saat ini narkoba menjadi salah satu ancaman terbesar bangsa Indonesia. Mestinya DPR memberikan solusi penguatan kelembagaan BNN. Patut dicurigai, ide pembubaran ini adalah bagian skenario besar para bandar dan sindikat narkoba.

Usulan Pembubaran BNN oleh DPR, INW: Itu Ide Ngawur

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ketua Indonesia Narcotic Watch Josmar Naibaho, menilai usulan terkait agar Badan Narkotik Nasional (BNN) dibubarkan adalah ide ngawur, emosional dan gegabah. Apalagi saat ini narkoba menjadi salah satu ancaman terbesar bangsa Indonesia. Mestinya DPR memberikan solusi penguatan kelembagaan BNN. Patut dicurigai, ide pembubaran ini adalah bagian skenario besar para bandar dan sindikat narkoba.


Kalau disebut BNN tempat penampungam jenderal non job juga sangat tidak tepat. Banyak jenderal Polri yg berprestasi di BNN. Sebut saja Budi Waseso yang cukup berhasil memberikan tekanan kepada terhadap peredaran narkoba dan sindikatnya. 

"Ada juga Arman Depari yang memiliki pengalaman mumpuni dalam membongkar jaringan narkoba di tanah air. Ide pembubaran BNN itu ide ngawur," ucap Josmar dalam siaran persnya kepada Breakingnews.co.id, Kamis (28/11/2019). 

Menurut Josmar, permasalahan BNN yang terbesar ada  di kepemimpinan. "Kalakhar BNN saat ini bukanlah orang yang tepat dibidang narkoba. Karena menurut catatan kami beliau tidak memiliki pengalaman dalam hal jaringan narkoba. Hampir dalam penugasannya selama di polri tidak pernah bertugas dibidang ini," jelasnya. 

Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antinarkoba, Josmar menyampaika  INW yang diawakinya dari awal sudah sering dikritisi. Terutama terkait penempatkan personel pejabat di BNN.  

"Sebetulnya dari awal kami dari INW sudah kritisi tentang penempatan beliau di BNN karena terkesan melanggar UU No. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika," paparnya.

Pada Pasal 69 huruf e mengamanatkan sebelum diangkat jadi kepala BNN, seseorang yang diangkat tu harus berpengalaman paling singkat lima tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat dua tahun pernah bertugas dalam pemberantasan narkotika. "Nah ini yang tidak dipenuhi oleh Kepala BNN sekarang. Tetapi Presiden tetap mengangkatnya," urainya.

Hal lain yang perlu dikaji, disebutka Josmar sebetulnya adalah bagaimana penguatan BNN sebagai sebuah institusi. Sebagai institusi, keberadaan BNN sdh tepat. UU yang mengatur ttg BNN pun sebetulnya sudah cukup lengkap. "Hanya saja koordinasi antar unit/lembaga yang menangani narkoba masih tumpang tindih. Oleh karenanya kewenangan penanganan narkoba sebaiknya diserahkan penuh ke BNN," tegasnya.

Josmar juga menyinggung adanya unit narkoba yang ada di lembaga lain seperti dijajaran kepolisian hendaknya dilebur menginduk ke BNN. Dengan demikian tidak ada tumpang tindih kewenangan dan tidak menimbulkan persaingan/gesekan tidak sehat dilapangan.

"Intinya, kalau mau BNN kuat, benahi kepemimpinannya dan perkuat kewenangannya sebagai pengendali tunggal permasalahan narkoba," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengancam membubarkan Badan Nasional Narkotika. 

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari kemudian menanggapi dengan sinis dan mempersilakan DPR RI membubarkan lembaga tersebut.

 Katanya, bila perlu anggota di dalam lembaga pemberantasan narkotika itu dikremasi sekalian. "Silakan saja bubarkan, sekalian saja anggota di dalamnya dibakar dan dikremasi saja," jelas Arman kepada wartawan di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di KotaTasikmalaya, Rabu (27/11/2019).