Ini Alasan Polisi Tahan Joko Driyono Terkait Kasus Dokumen Pengaturan Skor

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, dengan tersangka Joko Driyono memasuki babak baru pasca Pelaksana (Plt) Ketua Umum PSSI itu ditahan. Apa alasan polisi hingga menahan Joko Driyono?

Ini Alasan Polisi Tahan Joko Driyono Terkait Kasus Dokumen Pengaturan Skor

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, dengan tersangka Joko Driyono memasuki babak baru pasca Pelaksana (Plt) Ketua Umum PSSI itu ditahan. Apa alasan polisi hingga menahan Joko Driyono? 

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono menyebut, Joko Driyono yang akrab disapa Jokdri ditahan lantaran alasan subjektivitas penyidik Satgas Antimafia Bola. Salah satu alasannya agar tidak melarikan diri.

"Alasan penahanan ya subjektivitas penyidik. Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya," jelas Argo kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).

Menurut Argo, penyidik masih mengembangkan pemeriksaan Joko Driyono. Argo juga menyampaikab tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat Joko Driyono tu.

"Itu kemungkinan bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain, apakah ada kaitannya terlibat atau tidak. Tetapi semua kemungkinan bisa terjadi," kata Argo. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Jokdri setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (25/3).

"Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD (Joko Driyono) untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Dalam kasus ini, Joko Driyono dijerat dengan  Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.