KPK Tanggapi Vonis Putusan Hakim Kepada Eni Maulani Saragih

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Di mana vonis putusan dengan 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan lebih renda dari tuntutan Jaksa KPK.

KPK Tanggapi Vonis Putusan Hakim Kepada Eni Maulani Saragih

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Di mana vonis putusan dengan 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan lebih renda dari tuntutan Jaksa KPK.

Sebelumnya dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Eni Saragih dengan 8 tahun hukuman penjara. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan Majelis Hakim pada sidang yang beragendakan pembacaar amar putusan yang dilaksanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jumat (1/3/2019) sore tadi.

“Tentu ada banyak pertimbangan, apakah cukup atau tidak (hukuman) harus kita lihat lagi. Ada banyak sekali pertimbangan kita dalam menuntut sesorang dan ketika hakim memutuskan hukuman terhadap terdakwa,” kata Wakil Ketua KPK, Alexsander Marwata di gedung KPK, Jumat (1/3/2019).

Dalam pembacaan amar putusan tersebut, disebutkan Majelis Hakim bahwa Eni Saragih dinyatakan terbukti membantu pemegang saham Black Natular Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Tenga Uap Mulut Tampbang Riau-1 ({PLUTU Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Invesrasi (PT PJBI) dan Cina Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd. Dari proyek tersebut, Eni Saragi terbukti menerima suap sejumlah Rp4,74 miliar dari Kojto.

Selain itu Eni Maulani Saragih juga divonis bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, antara lainnya, Direktur PT Smelting Prihadi santoso sebesar Rp250 juta, Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja sebesar Rp100 juta dan 40 ribu dolar Singapura, Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan sebesar Rp5 miliar dan Presiden Direktur PT Isagras Iswan Ibrahim sebesar Rp250 juta.

Sebagai salah satu penyelenggara negara, Eni Maulani Saragi diberatkan dengan perbuatannya yang bertenatangan dengan program pemeritah dalam memberantasa korupsi kerena pidana korupsi merupakaan kejahatan luar biasa. Sementar yang meringgankan adalah terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang yang diterimannya dan belum pernah tercatat sebagai mantan narapidana.

Selain menerima vonis hukuman penjara, Eni Maulani Saragih juga diwajibkan untuk membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sebab Eni Maulani Saragih dinyatakan terbukti dengan sah menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, antara lainnya.

“Terdakwa diwajibkan untuk membayar uang penggati sebesar Rp5,87 miliar dan 40 dolar Singapura , dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita dan akan dilelang untuk menutupi uang penggati tersebut,” kata Ketua Majelas Hakim Yanto