Kasus Korupsi Proyek Masjid Asrama Haji, Direktur CV AKA Ditetapkan Tersangka

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa membenarkan kabar adanya tambahan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus Korupsi Proyek Masjid Asrama Haji, Direktur CV AKA Ditetapkan Tersangka
image

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama (Kemenag) Babel, tahun anggaran 2020 bertambah.

Kali ini giliran direktur CV Andara Karya Abadi (AKA) berinisial NA yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.000.000.000, 00 tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa membenarkan kabar adanya tambahan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun Ketut belum bersedia berkomentar lebih banyak ketika ditanyakan seputar penetapan kasus tersebut.

"Betul sekali," jawab Ketut singkat, Rabu (5/10/2022).

Sementara Kasidik Pidsus Kejati Babel, menyebut penetapan NA sebagai tersangka setelah penahanan kedua tersangka sebelumnya Denny Sandra (PPK) dan Lasyidi (konsultan Perencanaan) proyek masjid tersebut.

"Iya benar, penetapan TSK dilakukan sore hari setelah penahanan terhadap 2 tersangaka sebelumnya tanggal 27 September Aehingga tidak terekspos. Untuk tersangka NA direktur CV AKA," kata Himawan.

Sebelumnya Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung resmi menahan Denny Sandra dan Lasyidi dua tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama, Selasa (27/9/2022)

Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa mengatakan penahanan terhadap keduanya dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pangkalpinang.

"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Denny Sandra dan Lasyidi dalam perkara dugaan tipikor pembangunan Masjid asrama Haji pada kantor kemenag Bangka Belitung.

Penahanan dilakukan pada pukul 14.15 wib, dilakukan penahanan Rutan Pada Polresta Pangkalpinang," kata Aspidus Kejati Babel, Ketut Winawa, Selasa (27/9/2022)

Sebelumnya, Jumat (22/7/2022) bertepatan dengan momentum ke 62 HBA, Kejati Babel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama tersebut. Keduanya DS (Denny Sandra) dan LP (Lasyidi).

Denny merupakan PPK kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan Total Kerugian Negara lebih kurang Rp 5.000.000.000.00.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)