Dedi Mulyadi akan Bentuk Tim Advokasi Hukum Warga Kurang Mampu

PURWAKARTA - Calon wakil gubernur Jabar nomor urut 4 Dedi Mulyadi mengatakan jika kasus yang menimpa Mak Cicih menjadi cerminan untuk membuat tim advokasi hukum warga kurang mampu. Adapun tim tersebut akan bekerja dalam mendampingi kasus hukum bagi warga Jawa Barat. Berbagai kasus kerap dia temukan di Jawa Barat. Mulai dari kasus Didin Cacing di…

Dedi Mulyadi akan Bentuk Tim Advokasi Hukum Warga Kurang Mampu

PURWAKARTA - Calon wakil gubernur Jabar nomor urut 4 Dedi Mulyadi mengatakan jika kasus yang menimpa Mak Cicih menjadi cerminan untuk membuat tim advokasi hukum warga kurang mampu. Adapun tim tersebut akan bekerja dalam mendampingi kasus hukum bagi warga Jawa Barat. Berbagai kasus kerap dia temukan di Jawa Barat. Mulai dari kasus Didin Cacing di Cianjur, Ibu Rokayah di Garut dan terakhir Mak Icih di Kota Bandung. Keawaman mereka dalam menghadapi masalah hukum kerap menjadi kendala dalam menjalani prosesnya. "Kasus ini bukan kali pertama saya dan teman-teman tangani. Saya berpandangan, ini tidak bisa terus terjadi. Karena itu, harus ada tim khusus nanti yang mendampingi orang-orang seperti mereka," jelasnya, Kamis (7/6/2018).

Tak hanya itu, tidak adanya biaya dalam urusan membayar jasa kuasa hukum seringkali menjadi keluhan. Adapun biaya untuk operasional tim ini menurut Dedi akan dibiayai oleh insentif anggaran Pemprov Jabar atau anggaran lain yang dimungkinkan. "Terutama warga kurang mampu ya. Artinya, Negara dalam hal ini Pemprov Jabar yang membiayai, biasa APBD atau sumber lain yang tidak melanggar aturan," katanya.

Terkait personalia tim, dia mengaku akan melibatkan para lulusan universitas terkemuka di Jawa Barat. Selain itu, universitas negeri tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat pun akan diikutsertakan. "Di Jawa Barat kita punya banyak universitas. Ada Unpad, UI, Unpar, Unpas dan Unisba. Intinya, universitas yang fakultas hukumnya berkembang dengan baik. Di tingkat kabupaten/kota ada Unsil, Unsika, Unigal dan sebagainya," paparnya.

Selain itu, orientasi para lulusan terbai akan diarahkan untuk membela hak-hak orang miskin. Berlatar belakang sarjana hukum, dirinnya pun merasakan betapa pentingnya perjuangan mengadvokasi warga yang tidak memiliki biaya saat berperkara hukum. "Justru saat ada dalam kondisi itu, banyak pengacara yang malah keluar biaya. Itu indahnya memperjuangan orang miskin. Saya kira, orientasi ini harus diarahkan untuk sarjana hukum fresh graduate," ungkapnya.

Sementara itu, Dedi yang berpasangan dengan Deddy Mizwar di Pilgub Jabar itu mengatakan jika dirinya memiliki pencegahan supaya kasus yang sama tak terulang kembali. Pendidikan Karakter menurut dia, akan dimasukan ke dalam kurikulum sekolah di Jawa Barat. "Adab, tata krama dan kemauan untuk menjadi lebih baik itu harus ada sejak dini, sejak usia sekolah. Sehingga, saat manusia Indonesia beranjak dewasa itu tumbuh menjadi orang-orang hebat dan beradab," katanya. Untuk itu, kerja sama semua pihak mutlak harus terjadi. Sebab program ini memiliki keberpihakan terhadap orang miskin. "Hukum memang tidak boleh berpihak, tetapi harus diimplementasikan seadil-adilnya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tak ada seorang anak yang tega mempidanakan orangtuanya meskipun terkait dengan harta warisan. Namun, hal tersebut nampaknya tak berlaku bagi Mak Cicih andai anak-anaknya tidak lagi memperkarakan sebuah sertifikat tanah. Sebelumnya, empat orang anak nenek berusia 78 tahun tersebut mencabut gugatan secara perdata senilai Rp1,6 miliar di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Namun, tak berselang lama anak-anaknya pun kembali menggugat orangtuanya tersebut. Namun, gugatan yang dilakukan secara pidana.

Terkait gugatan tersebut, Mak Cicih terpaksa kembali berurusan dengan pihak berwajib atas tuduhan yang dilayangkan oleh anaknya terkait dengan pemalsuan sertifikat tanah. “Gugatan perdata sudah dicabut anak-anak Mak Cicih. Eh, ini malah datang laporan pidana. Tuduhannya memalsukan data otentik dalam sertifikat yang sebelumnya mereka gugat. Fokus mereka di situ,” kata kuasa hukum Mak Cicih, Agus Sihombing, Rabu (6/6/2018).