Terjerat Kasus Penipuan, Wanita Cantik Terancam Masuk Hotel Prodeo

BREAKINGNEWS.CO.ID - Seorang wanita  berparas cantik bernama Susetyawati, terancam jadi penghuni hotel prodeo dalam dugaan kasus penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarata Utara, Senin (15/7/2019). Persidangan sementara digelar menempati bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terjerat Kasus Penipuan, Wanita Cantik Terancam Masuk Hotel Prodeo

BREAKINGNEWS.CO.ID - Seorang wanita  berparas cantik bernama Susetyawati, terancam jadi penghuni hotel prodeo dalam dugaan kasus penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarata Utara, Senin (15/7/2019). Persidangan sementara digelar menempati bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Hakim Ketua  Firman SH, di Pengadilan Jakarata Utara, dihadiri saksi pelapor, Kamaruddin Simanjutak serta saksi Viktor Simanjuntak.

Ihwal persoalannya bermula dari keinginan para pihak pada 6 April 2015 lalu untuk mengurus lahan seluas 62 hektar yang terletak di Kelapa Gading. Lahan yang beralaskan hak berupa sertipikat sebanyak 81 buah itu, konon 23 hektar diantaranya masih bermasalah dengan pengembang Sumarecon. 

Semula antara Kamaruddin Simanjuntak dan Viktor Simanjuntak ragu-ragu dengan keterangan terdakwa. Apalagi setelah terdakwa menurut saksi minta uang tanda jadi sebesar Rp50 juta. Tetapi, sesuai keterangan Viktor selama persidangan, terdakwa berhasil meyakinkan para pelapor dengan menunjukkan cover note yang dikeluarkan oleh notaris berinisial dalam SM.

Dalam cover note itu dinyatakan jika 81 sertipikat itu dinyatakan asli. Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk melakukan klarifikasi tentang keterangan dalam cover note itu. Ternyata notaris tersebut membenarkan keterangan itu. 

Dengan  dasar itulah, Viktor dan Kamaruddin menyatakan berminat untuk mengurus lahan tersebut dengan besaran success fee disepakati sekitar 10 % dari total nilai transaksi yang diperkirakan bisa mencapai Rp5 triliun.

Maka, atas dasar kesepakatan itulah, Viktor memberikan cek melalui Kamaruddin serta seorang saksi bernama Aulia dengan nilai Rp200 juta kepada terdakwa. Namun apa lacur, dikemudian hari setelah Kamaruddin dan Viktor mengecek ke BPN, terindikasi jika 81 sertipikat itu adalah aspal alias asli tapi palsu.

Ironisnya, sejak diperoleh keterangan jika sertipikat itu aspal, terdakwa sulit dihubungi oleh para pelapor. "Setelah itu handphone-nya sulit dihubungi," ucap Kamaruddin dihadapan majelis hakim.

Karena merasa tidak ada itikad baik dari terdakwa, Kamaruddin melaporkan terdakwa ke Polres Jakarta Utara dengan tuduhan telah melakukan penipuan, pemalsuan dan penggelapan seperti yang diatur dalam pasal 372, 378 jo 253 KUHP.

Uniknya, setelah memasuki masa persidangan setelah  berkas dinyatakan lengkap (P 21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjerat dengan pasal 378 KUHP dengan dakwaan melakukan tindak pidana penipuan. Sementara terdakwa hanya Susetyawati, padahal ditengarai dalam kasus itu notaris dan PPAT  berinisial SM juga memiliki andil besar dalam perkara tersebut.