Bawaslu Perlu Gandeng Penyedia Platform Medsos Jaga Masa Tenang Kampanye

BREAKINGNEWS.CO.ID - Hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 tinggal tiga minggu lagi. Sebelum hari pencoblosan tiba, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 akan dilakukan masa tenang kampanye selama tiga hari. Masa tenang akan berlangsung pada tanggal 14 hingga 16 April 2019.

Bawaslu Perlu Gandeng Penyedia Platform Medsos Jaga Masa Tenang Kampanye

BREAKINGNEWS.CO.ID - Hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 tinggal tiga minggu lagi. Sebelum hari pencoblosan tiba, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 akan dilakukan masa tenang kampanye selama tiga hari. Masa tenang akan berlangsung pada tanggal 14 hingga 16 April 2019.

Pada masa tenang tersebut, peserta pemilu baik oleh kandidat itu sendiri maupun tim suksesnya tidak diperbolehkan menggelar aksi kampanye. "Pada masa tenang, KPU memerintahkan kandidat untuk melepas segala Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang di ruang publik. Jika masih ada APK yang terpasang di ruang publik pada masa tenang, kandidat yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi dari KPU. Selama masa tenang tersebut, Bawaslu bekerja ekstra untuk mengawasi agar tidak terjadi aksi kampanye pada masa tenang," kata Peneliti Bidang Politik dari The Indonesian Institute, Fadel Basrianto, dalam keterangannya seperti diterima breakingnews.co.id, Senin (25/3/2019).

Tantangannya ialah, lanjut Fadel, saat ini media sosial (medsos) telah menjadi alat kampanye utama para kandidat. Baik itu dalam Pilpres, pemilihan anggota DPD, maupun Pileg. Menurut Fadel, dirinya menyanksikan bahwa Bawaslu mampu mengawasi segala aktivitas politik para kandidat di dunia maya. Mengingat, sumber daya yang dimiliki oleh Bawaslu juga terbatas.

"Maka dari itu, selain bantuan pengawasan dari masyarakat, perlu juga agar Bawaslu menggandeng penyedia platform media sosial (medsos) seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan platform media sosial lainnya untuk turut serta mencegah para kandidat agar tidak mengunggah postingan, foto, ataupun cuitan di media sosial yang secara jelas dianggap sebagai bagian dari aktivitas kampanye," tuturnya

Fadel menambahkan, dengan memanfaatkan analisis big data, perusahaan-perusahaan media sosial tersebut dapat mencegah aktivitas kampanye selama masa tenang di media sosial.

Adapun pemilu serentak 2019 yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.