BOPI Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pengaturan Skor di Liga 2

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ketua Umum BOPI Richard Sam Bera mengaku geram dengan dugaan pengaturan skor di Liga 2 2018. Richard mengungkapkan, tindakan tidak terpuji itu jauh dari profesionalitas dan melukai hati rakyat dan para atlet profesional. "Suap dan pengaturan skor di sepakbola tidak hanya mencederai nilai-nilai fair play, tetapi juga melecehkan profesi atlet sepakbola,” ujar Richard,…

BOPI Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pengaturan Skor di Liga 2

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ketua Umum BOPI Richard Sam Bera mengaku geram dengan dugaan pengaturan skor di Liga 2 2018. Richard mengungkapkan, tindakan tidak terpuji itu jauh dari profesionalitas dan melukai hati rakyat dan para atlet profesional. "Suap dan pengaturan skor di sepakbola tidak hanya mencederai nilai-nilai fair play, tetapi juga melecehkan profesi atlet sepakbola,” ujar Richard, Kamis (29/11/2018).

BOPI, kata Richard, akan terus berkordinasi dengan pihak kepolisian agar hukum negara Republik Indonesia bisa ditegakkan. “Kasus ini bukan yang pertama di Indonesia sehingga BOPI punya tanggung jawab untuk memastikan event olahraga profesional bersih dari tindakan curang. Hukum mereka yang terlibat, agar kasus ini memiliki efek jera,” tukas Richard.

Dugaan adanya pengaturan skor terkuak dari acara di salah satu program televisi swasta nasional. dengan tajuk “PSSI Bisa Apa” yang dihelat pada Rabu (28/11/2018) Menurut keterangan salah satu narasumber bernama Bambang Suryo, pertandingan sepakbola Indonesia bahkan sudah dijangkau jaringan judi internasional melalui perusahaan asing bernama Bet 365.

“Dalam acara semalam, publik disuguhkan dengan wajah kelam persepakbolaan kita, di antaranya: dugaan suap, judi, dan konspirasi para bandar. Semua terungkap dengan sangat gamblang. BOPI meminta polisi segera melakukan penyelidikan dugaan pengaturan skor, dan siapapun pelakunya harus ditindak tegas,” tambahnya.

Mengacu pada UU, Indonesia sudah punya aturan terkait suap-menyuap melalui UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan jika ada subjek hukum yang terjerat UU ini, maka ancaman hukumannya adalah pidana. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, “Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

“Artinya, ada pihak lain di luar football family yang patut diduga turut mengatur jalannya kompetisi sepakbola profesional di Indonesia. Undang-undang federasi atau statuta PSSI saja tidaklah cukup karena yang terlibat bukan hanya pelatih, pemain, wasit, maupun perangkat pertandingan. Federasi perlu bantuan dari lembaga lain yang memiliki kewenangan menyelidik, menyidik, menuntut, bahkan memvonis pelaku kejahatan suap dalam kompetisi olahraga professional,”papar Richard.