10 Tersangka Film Porno Tak Ditahan, Mengapa?

10 Tersangka Film Porno Tak Ditahan, Mengapa?

10 Tersangka Film Porno Tak Ditahan, Mengapa?
image

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Salah satunya dengan memeriksa 10 pemeran film porno sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan mereka belum diperlukan. Saat ini penyidik masih berfokus pemeriksaan para tersangka.

"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo. Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan ini dilakukan," ungkap Ade Safri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.

"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

"(Tersangka) itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita," sambungnya.

Sembilan talent wanita yang menjadi tersangka di antaranya Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Adapun dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Dari total 11 pemeran itu, tinggal Siskaeee yang belum diperiksa sebagai tersangka.