Zumi Zola Beres, KPK Bidik Aliran Suap Ke 50 Anggota DPRD Jambi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menjobloskan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifri ke penjara selama enam tahun dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan plus pencabutan hal politik selama lima tahun. Tugas berikit lembaga antirasuah tersebut ialah mendalami aliran suap yang diberikan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada para anggota…

Zumi Zola Beres, KPK Bidik Aliran Suap Ke 50 Anggota DPRD Jambi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menjobloskan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifri ke penjara selama enam tahun dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan plus pencabutan hal politik selama lima tahun. Tugas berikit lembaga antirasuah tersebut ialah mendalami aliran suap yang diberikan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada para anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan Rapelda APBD Tahun Anggaran 2017-2018.

“Kami sedang mendalami aliran suap yang diberikan Zumi kepada anggota dewan senilai Rp16,5 miliar agar menyetujui Rapelda APBD Tahun Anggaran 2017-2018.” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018). Febri mengatakan dalam persidangan Zumi muncul dugaan aliran uang ke sejumlah anggota DPRD Jambi. Saat ini, KPK lewat penyidik masih mempelajari fakta-fakta yang muncul di sidang, pertimbangan majelis hakim dan bukti lain yang telah dipegang penyidik KPK.

“Tentu dipelajari dulu lebih lanjut putusannya secara lengkap dan jaksa akan melakukan analisa dan menyampaikan laporan pada pimpinan, Setelah itu baru kita pertimbangkan untuk pengembangan perkara pada pelaku yang lain. Tapi yang pasti kalau buktinya kuat pasti akan ditindaklanjuti," jelas Febri. "Jika memang ada bukti yang jauh lebih kuat ada pengembangan perkara itu sangat dimungkinkan.”

Dalam surat pembacaan vonis tersebut, Hakim menyebutkan bahwa Zumi Zola terbukti sangat menyakinkan scara hukum memerima hadia berupa uang gratifikasi sebesar Rp37,4 miliar, 173 ribu dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan sebuah mobil mewah merk Toyota Alpard.

Menurut hakim, hadiah itu diberikan oleh rekanan penggarap proyek yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, dan Musa Effendi. Selain itu, hakim memandang Zumi terbukti menyuap 50 anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia bersama-sama dengan bersama Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin memberikan uang sebesar Rp16,3 miliar sebagai uang "ketok palu."

Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017 sebesar Rp12,9 miliar dan juga Rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam pertimbangan hakim menyatakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah berantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.

Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti dalam dua dakwaan yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu Zumi juga terbukti melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.