Vonis Hukuman Fredrich Dinilai Ringan, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

BREAKINGNEWS.CO.ID – Terdakwa Fredrich Yunadi telah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 7 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor di Jakarta terkiat kasus merintangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Namun ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan keputusan tersebut, Pengajuan Kasasi pun diajukan Jaksa KPK.

Vonis Hukuman Fredrich Dinilai Ringan, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

BREAKINGNEWS.CO.ID – Terdakwa Fredrich Yunadi telah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 7 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor di Jakarta terkiat kasus merintangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Namun ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan keputusan tersebut, Pengajuan Kasasi pun diajukan Jaksa KPK.

"Iya (mengajukan kasasi) karena tindakan terdakwa FY (Fredrich Yunadi) mencederai proses penegakan hukum khususnya perkara e-KTP dan agar pidana badannya sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum," kata Jaksa KPK M Takdir, Senin (22/10/2018).

Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Hakim menyebutkan Fredrich membuat rencana Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Selain itu, hakim mengatakan Fredrich meminta Bimanesh mengubah diagnosis hipertensi menjadi kecelakaan. Padahal, menurut hakim, Novanto sebelumnya berada di gedung DPR dan kawasan Bogor.

Sebelumnya Fredrich telah mengajukan kasasi lebih dulu. Dia mengaku tak terima atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Iya, dia nggak terima putusan pengadilan tinggi, karena di situ isinya menguatkan putusan pengadilan negeri," kata kuasa hukum Fredrich, Mujahidin, Sabtu (13/10) lalu.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Fredrich. Hasilnya, Fredrich tetap dihukum 7 tahun penjara.