Vonis Hakim Terhadap Imam Nahrawi Layaknya Dagelan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020) menyatakan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 11,5 miliar rupiah untuk pencairan dana hibah KONI.

Vonis Hakim Terhadap Imam Nahrawi Layaknya Dagelan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020) menyatakan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 11,5 miliar rupiah untuk pencairan dana hibah KONI.

Imam Nahrawi pun terpaksa menerima dengan lapang dada vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.

Selain itu, Imam juga menerima gratifikasi sebesar 8,3 miliar rupiah melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua telah terpenuhi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah," ujar hakim.

Padahal dengan tegas saat memberikan tanggapan dari vonis majelis hakim, bahkan sudah berkali-kali juga dalam jalannya persidangan, Imam mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap dan gratifikasi tersebut.

Bahkan, pria asal Bangkalan, Madura itu juga meminta kepada majelis hakim agar aliran dana 11,5 miliar rupiah dari KONI itu ditelusuri sampai ke akar-akarnya.

"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar ke akar-akarnya. Karena demi Allah saya tidak menerima Rp 11,5 miliar," kata Imam Nahrawi.

Tak sampai disitu, saat sidang beragendakan pledoi, Imam Nahrawi juga mengajukan permohonan justice collaborator (JC) untuk membantu mengungkap aliran dana tersebut.

Sayangnya, permohon justice collaborator Imam Nahrawi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rosmina.

"Menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," kata Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa vonis yang diberikan oleh majelis hakim seperti dagelan.

Apalagi, menurut Wa Ode, tidak ada satupun saksi dalam jalannya persidangan yang mengatakan bahwa Imam Nahrawi menerima aliran dana tersebut.

"Padahal fakta persidangan tidak ada saksi yang pernah mengatakan bahwa pak Imam menerima aliran dana tersebut. Dan itu diakui oleh saksi," kata Wa Ode saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (29/6/2020) malam.

"Saya juga mendengar hakim mengatakan tidak ada fakta kalau pak Imam menerima aliran dana tersebut. Tapi mereka mengambil bukti petunjuk, contohnya seperti Ending Fuad Hamidi yang memberikan kepada Ulum tapi tidak ada saksi. Jadi ini hanya kata si A, menurut si B, bukti petunjuk adanya koneksi antara pak Imam dengan Ulum," ujarnya.

"Jadi menurut saya, vonis hakim seperti dagelan yang tidak lucu yang menzolimi orang. Karena mereka hanya mengadopsi dari dakwaan tuntutan jaksa saja. Jadi semakin serem sekarang ini, hanya katanya bisa dipidana," tegasnya.

Selain itu, terkait ditolaknya permohonan justice collaborator (JC) Imam Nahrawi oleh majelis hakim, Wa Ode mengatakan kalau hakim tidak berani.

"Terkait justice collaborator hakim menolak karena mereka menilai, pak imam tidak memberikan keterangan yang jujur, tidak mengakui perbuatan. Sesuguhnya pak Imam sudah memberikan keterangan sejujur-jujurnya. Perbuatan apa yang harus diakui, sementara pak Imam tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan," ungkap Wa Ode.

"Faktanya jelas, saksi-saksi menyatakan tidak pernah ada pemberian ke Pak Imam, KONI Pusat tidak pernah ada komunikasi dengan Pak Imam terkait Proposal KONI. Jadi bagaimana mungkin kemudian Pak Imam "harus dipaksa" mengakui perbuatan menerima uang yang sama sekali tIdak pernah dilakukannya," jelasnya.

"Padahal peralatan KPK itu canggih-canggih tapi kenapa tidak mau membuktikan yang sebenarnya. Dan soal vonis yang diberikan pak Imam, karena KPK tidak mau malu hati karena tidak ada bukti, hakim juga tidak berani," ujarnya.

"Awal-awal kita melihat kalau hakim itu berani bertindak tegas, dan kita juga berharap hakim lebih objektif dan berada di tengah-tengah. Namun entahlan pada putusannya hakim dinilai pro KPK," tegasnya.

Wa Ode juga mengatakan bahwa kemungkinan pak Imam akan mengajukan banding. Hal itu didasari dari ketidak adilan yang terjadi dalam persidangan. Terutama soal tidak adanya fakta dalam persidangan yang mengatakan Imam Nahrawi menerima aliran dana tersebut.

"Tidak adil, Kemungkinan kita akan banding," ungkapnya.

Sejatinya, Imam Nahrawi sendiri juga mengatakan bahwa dirinya akan lebih dulu memikirkan untuk mengajukan banding atau menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

"Kami maafkan JPU, pimpinan KPK, penyidik, penyelidik, kami tidak akan pernah lupakan apa yang terjadi. Terima kasih Yang Mulia, kami nyatakan pikir-pikir, agar Rp 11,5 miliar dana KONI ini bisa kita bongkar sama-sama," ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memberikan vonis kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dengan hukuman 7 tahun penjara, Senin (29/6/2020).

Tak hanya itu saja, majelis hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan berpolitik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.

Ketua majelis hakim Rosmina mengatakan bahwa Imam terbukti bersalah dalam kasus suap proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Kemudian, majelis hakim juga menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.