Pengesahan Undang-Undang Antiterorisme di Hari Baik Bulan Baik

JAKARTA - Jika tak ada aral melintang, pada Jumat, 25 Mei 2018, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Pengesahan Rancangan Undang Undang Antiterorisme menjadi Undang Undang. Jika sesuai harapan maka ini adalah akhir yang manis dari perdebatan lebih dari dua tahun seputar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tengtang Pemberantasan Tindak Pidana…

Pengesahan Undang-Undang Antiterorisme di Hari Baik Bulan Baik

JAKARTA - Jika tak ada aral melintang, pada Jumat, 25 Mei 2018, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Pengesahan Rancangan Undang Undang Antiterorisme menjadi Undang Undang. Jika sesuai harapan maka ini adalah akhir yang manis dari perdebatan lebih dari dua tahun seputar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tengtang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang lebih populer dengan sebutan RUU Antiterorisme itu.

Kesepakatan yang dicapai Pemerintah dan DPR untuk mempercepat penyelesaian revisi RUU Antiterorisme tersebut tentunya sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo agar pembahasan masalah tersebut dipercepat. Jokowi bahkan memberi tenggat waktu akhir Mei untuk penyelesaian revisi RRU Antiterorisme tersebut. Jika tidak, ia mengeluarkan Perppu.

Dari sisi Pansus RUU Antiterorisme, mereka berdalih dengan menyebut memang sudah menargetkan 31 Mei 2018 sebagai batas akhir pembahasan revisi RUU Antiterorisme tersebut. Menuju ke hari Jumat, Hari Baik di Bulan Baik, Pansus berjibaku, bekerja marathon, untuk akhirnya sampai pada rumusan akhir dari UU Antiterorisme yang akan disahkan besok.

Kita ketahui bahwa lamanya waktu pengesahan RUU Antiterorisme memang tengah menjadi sorotan pasca-serangkaian aksi teror yang terjadi belangkan ini. Pasalnya, revisi UU Antiterorisme telah diusulkan oleh pemerintah sejak 2016 setelah aksi teror bom di kawasan Thamrin. Revisi UU Antiterorisme, menurut pemerintah, perlu segera dilakukan. Revisi itu diharapkan dapat mencegah serangan terjadi kembali.

Namun, beberapa pasal justru menimbulkan pro dan kontra dalam proses pembahasannya. Apa saja? Sekadar me-review, beberapa pasal berikut inilah yang menjadi perdebatan antara pemerintah, DPR dan juga masyarakat sipil. Alhamdulillah jika sekarang ini, seperti diakui baik oleh wakil Pemerintah, Pansus dan petinggi DPR sendiri, semua permasalahan yang mengganjal sudah bisa didapatkan solusinya.

1. Definisi Terorisme

Alotnya revisi RUU Antiterorisme, ironisnya, justru dipicu oleh perdebatan sengit antara Pemerintah dan DPR terkait definisi terorisme itu sendiri. Dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU Antiterorisme, DPR menginginkan definisi terorisme memasukkan unsur politik. Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai teroris jika melakukan tindakan kejahatan yang merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik. Selain itu, pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris.

Dari sisi Pemerintah, dipandang tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme. Sementara, dari sisi Pansus, yang melakukan kejahatan dengan maksud menimbulkan ketakutan yang massif, korban yang massal dan merusak obyek vital yang strategis, masih masuk ranah tindak pidana biasa.

Dalam pandangan wakil rakyat pula, definisi terorisme itu itu harus ditambah dengan frase "dengan motif politik yang bisa mengganggu keamanan negara", misalnya.

image

2. Pelibatan TNI.

Pasal terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme juga sempat menimbulkan perdebatan panjang. Kalangan masyarakat sipil menilai pasal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tak diatur secara ketat. Selain itu, TNI tak memiliki kewenangan menindak pelaku terorisme dalam ranah penegakan hukum. Meski demikian, pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati pasal pelibatan TNI diatur dalam UU Antiterorisme.

Aturan detail soal mekanisme pelibatan TNI ini akhirnya diserahkan kepada Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme dipandang sebagai sebuah keniscayaan. Tentang bagaimana pelibatannya, akan diatur dalam Perpres yang harus selesai paling lama setahun setelah UU disahkan.

Pasal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme pada dasarnya mengacu pada kerangka pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang. Namun, pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden karena pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah. Selain itu, institusi Polri dan TNI sama-sama berada di bawah kendali Presiden sebagai panglima tertinggi.

3. Penyadapan


Pasal 31 draf UU Antiterorisme sempat mengatur mekanisme penyadapan yang tak perlu izin dari pengadilan negeri. Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Selain itu, penyadapan juga harus dilaporkan kepada atasan penyidik. Sementara, dalam RUU Antiterorisme, syarat tersebut hilang. Akhirnya, disepakati penyadapan tetap harus mendapatkan izin dari pengadilan negeri seperti tercantum dalam draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018. Dalam draf tersebut dinyatakan bahwa penyadapan dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan permohonan secara tertulis penyidik atau atasan penyidik.

image

4. Penebaran Kebencian

Kalangan masyarakat sipil mengkhawatirkan pasal ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi jika tak diatur secara ketat. Hasil rapat Tim DPR dan Pemerintah menyepakati penambahan kata "dapat" agar jangan sampai terjadi abuse of power dan menjaga kebebasan menyatakan pendapat.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

5. Pasal "Guantanamo" Awalnya, pasal 43A draf revisi UU Antiterorisme mengatur soal kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan. Pasal 43 A, disebut dengan istilah "Pasal Guantanamo", merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, dimana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris.

Pasal baru itu dianggap sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menunjukkan ketidakmampuan penyidik dalam melakukan pengusutan dalam waktu cepat. Akhirnya pasal tersebut dihapuskan.

6. Pencabutan Kewarganegaraan

Pasal 12b ayat (5) RUU Antiterorisme menyebutkan bahwa selain pidana tambahan seperti yang disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya, warga negara Indonesia yang merupakan pelaku Tindak Pidana Terorisme dapat dicabut kewarganegaraannya oleh pejabat yang berwenang. Namun ketentuan tersebut dihapus.

Berdasarkan pasal 12B ayat (4) draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018, setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana terorisme dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

7. Perpanjangan Masa Penahanan

Dalam pembahasan, sempat muncul usulan agar masa penahanan terduga teroris diperpanjang dari 7x24 jam menjadi 30 hari. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 25. Namun dalam RUU Antiterorisme per 18 April 2018, ketentuan tersebut telah dihapus. Pasal 25 mengatur perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka tindak pidana terorisme. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 120 hari. Penahanan dapat diperpanjang selama 60 hari, kemudian dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 20 hari.

Last but not least, seperti kata peribahasa, tiada gading yang tak retak, maka sesempurna-sempurnanya rumusan hasil revisi RUU Antiterorisme ini, mungkin saja suatu hari nanti atau di masa mendatang dianggap masih kurang update sehingga perlu kembali direvisi atau diamandemen.

Untuk sekarang ini, sebaiknya kita sama-sama berdoa, semoga Jumat besok yang merupakan Hari Baik di Bulan Baik, untuk saat ini kita mendapatkan yang terbaik.