Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

JAKARTA - Seorang tersangka pengedar narkoba yang kerap mengedarkan sabu dan ecstasi di tempat hiburan malam ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka RDN, (30) ditangkap di Jalan H. Asip Pasir Jaya, Jatiuwung, Tangerang.

Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

JAKARTA - Seorang tersangka pengedar narkoba yang kerap mengedarkan sabu dan ecstasi di tempat hiburan malam ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka RDN, (30) ditangkap di Jalan H. Asip Pasir Jaya, Jatiuwung, Tangerang.

Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan RDN ditangkap Selasa (17/1/2018), hasil dari pengembangan pengedar yang ditangkap di kawasan Jakarta Selatan. "Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya. Penangkapan hasil dari pengembangan," kata Kompol Vivick, Jumat (19/1/2018).

Dari tersangka RDN polisi mendapatkan barang bukti berupa 171 butir pil ekstasi dan narkoba jenis sabu sebanyak lima paket seberat lebih dari 3 gram. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya. Kepada petugas tersangka mengatakan biasa menjual barang haram tersebut di tempat hiburan malam. Dalam kasus ini polisi melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya yang masih buron.

Vivick mengatakan, tempat hiburan malam memang menjadi salah satu tempat beredarnya narkoba. Masyarakat diminta untuk ikut melakukan pengawasan. "Jika menemukan segera lapor. Bisa lapor lewat aplikasi Qlue atau datang langsung ke kantor polisi," ujar Vivick.