KPK Tersangkakan Dua Hakim PN Jaksel

BREAKINGNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan putusan perkara perdata. Kedua tersangka, yakni Hakim Iswahyu Widodo dan Hakim Irwan akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka atau penerima suap.

KPK Tersangkakan Dua Hakim PN Jaksel

BREAKINGNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan putusan perkara perdata. Kedua tersangka, yakni Hakim Iswahyu Widodo dan Hakim Irwan akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka atau penerima suap. 

"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan). Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap di PN Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat (14/12/2018).

Selain Iswahyu Widodo dan Irwan, KPK juga akan memeriksa dua tersangka lainnya yaitu, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, serta seorang advokat bernama Arif Fitrawan. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus ini seperti, Hakim PN Jaksel Achmad Guntur, Panitera Pengganti PN Jaksel Matius, hingga staff Keuangan PN Jaksel Yulhendra. Pemeriksaan fokus mendalami proses persidangan perkara perdata serta uang suap yang diterima para hakim.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya dua hakim PN Jaksel Iswahyudi Widodo dan Irwan, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan (MR), pengacara Arif Fitrawan dan pihak swasta, ‎Martin P Silitonga.

Hakim PN Jaksel dan panitera PN Jaktim diduga menerima uang suap untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya, sejumlah Rp650 juta. Uang tersebut diduga berasal dari Arif dan Martin.

Uang itu diduga untuk mempengaruhi gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Uang diserahkan agar hakim tidak menjatuhkan N.O atau niet ontvankelijke verklaard.

Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arif dan Martin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.