Ungkap Dosa KPK, Nyoman Dhamantra Minta Penetapan Tersangka Terhadapnya Ditinjau Kembali

BREAKINGNEWS.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih. Selain Nyoman Dhamantra, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya.

Ungkap Dosa KPK, Nyoman Dhamantra Minta Penetapan Tersangka Terhadapnya Ditinjau Kembali

BREAKINGNEWS.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih. Selain Nyoman Dhamantra, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kamis (8/8/2019) lalu.

Tersangka lainnya yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Zulfikar (ZFK). Ketiganya merupakan tersangka pemberi duit suap.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman. 

Chandry alias Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro dan Doddy bekerja sama mengurus izin impor bawang putih tahun 2019. Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan jalur lain untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (PIH) dari kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Upaya pengurusan ini kemudian sampai ke Nyoman Dhamantra. Nyoman meminta fee yakni 1.700-Rp 1.800 kg bawang putih yang diimpor. KPK menyebut fee pengurusan impor bawang putih yang sudah ditransfer yakni Rp 2 miliar.

"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk "mengunci kuota impor yang diurus," kata Agus.

Pasal yang disangkakan kepada pihak diduga pemberi yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyud dan Zulfikar yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sedangkan Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akan tetapi penetapan tersangka tersebut Nyoman melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, SH, MH mengajukan keberatan kepada KPK. Petrus pun meminta lembaga antirasuah itu meninjau kembali penetapan tersangka terhadap kliennya.

Berdasarkan surat yang diterima redaksi BreakingNews.co.id, Petrus mengirim surat permintaan peninjauan tersebut pada 16 September 2019 lalu. Tembusannnya kepada Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI, Ketua Fraksi PDIP DPR, Pimpinan Pengaduan Pengawasan Internal dan Jurubicara KPK serta kliennya sendiri. 

Berikut isi lengkap surat tersebut: 

Jakarta, 16 September 2019

Nomor : 061/PPH/PBP/IX/2019

Perihal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Peninjauan Kembali Penetapan Status Tersangka atas nama Nyoman Dhamantra

Kepada Yth.

Para Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Gedung Merah Putih,

Jl. Kuningan Persada, Kav. 4

Jakarta Selatan.

Dengan hormat, 

Untuk memenuhi permintaan Klien kami Nyoman Dhamantra-Anggota DPR RI dari PDIP Periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai Tersangka bersama Mirawati Basri dan Elviyanto alias Yanto yaitu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, bersama ini menyampaikan Permohonan Perlindungan Hukum atas kesewenangan Direktorat Penyidikan dan mohon Peninjauan Kembali Penetapan sebagai Tersangka untuk ditinjau kembali.

1. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2019, Klien Kami Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai Tersangka bersama Mirawati Basri dan Elviyanto alias Yanto sebagai pihak yang menerima hadiah atau janji karena jabatannya dari Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Chandry Suwanda alias Afung;

2. Bahwa sejak Klien Kami ditahan, telah menjalani Pemeriksaan pada tanggal 8 Agustus 2019 dan Pemeriksaan lanjutan sebagai Tersangka pada tanggal 12 September 2019;

3. Bahwa Klien kami sangat keberatan dengan Materi Pemeriksaan di luar Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena yang ditanyakan Penyidik adalah hal-hal yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dan hal ini dapat dilihat dari Materi Pemeriksaan. 

Materi di luar Pemeriksaan karena dalam Pemeriksan, Penyidik tidak menggali keterangan tentang kapan Tersangka Nyoman Dhamantra menerima janji atau hadiah, hadiah atau janji berupa apa, kapan diberikan, dimana diberikan, dari siapa hadiah atau janji itu diterima, dan dalam bentuk apa hadiah diterima. 

Satu-satunya pertanyaan materi atau substansi pertanyaan yang disangkakan adalah pertanyaan nomor 22 dan 23 (BAP tanggal 10 September 2019) yaitu Apakah Mirawati Basri pernah meminta bantuan Tersangka Nyoman Dhamantra untuk membantu seseorang terkait Kuota Impor Bawang Putih di Kementerian Perdagangan? 

Dan pertanyaan nomor 23 yaitu Apakah Tersangka Nyoman Dhamantra pernah menjanjikan kepada Doddy Wahyudi melalui Mirawati Basri dan Elviyanto Basri untuk dapat membantu memperoleh Kuota Impor Bawang Putih (SPI) dari Kementerian Perdagangan dan membantu memperoleh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dengan imbalan uang sejumlah Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dan Rp 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah)?

Atas pertanyaan tersebut (Nomor 22 dan 23), Tersangka Nyoman Dhamantra membantah pernah menjanjikan sesuatu kepada Doddy Wahyudi melalui Mirawati Basri. Untuk jelasnya dapat dibaca BAP Tersangka Nyoman Dhamantra;

4. Bahwa Tersangka Nyoman Dhamantra menolak menjawab pertanyaan Penyidik diluar Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan dan memohon agar Penyidik fokus dengan dugaan Tindak Pidananya karena Klien kami merasa telah dizolimi dengan materi Pemeriksaan di luar dugaan tindak pidana, apalagi menyodorkan Bukti-bukti Surat seperti Status Tersangka Nyoman Dhamantra sebagai Anggota DPR RI dengan memperlihatkan Surat-Surat Keputusan Pengangkatan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pengeluaran-pengeluaran biaya hidupnya dari PT. Indocev selaku Direktur non aktif atau bukti pemindahan uang milik Zulfikar di BCA cabang Grand Indonesia ke rekening seorang Pegawai Indocev atas nama Puteri di rekening BCA sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah). 

Penyidik pun tidak pernah memperlihatkan bukti foto-foto yang menyatakan ada pertemuan antara Tersangka Nyoman Dhamantra dengan Tersangka lainnya atau Saksi-saksi lainnya maupun rekaman percakapan yang merupakan bukti andalan Penyidik sebagaimana selama ini diterapkan oleh KPK;

5. Bahwa sejak Klien kami ditahan, menurut yang bersangkutan ia mendapat perlakuan yang tidak adil seperti permintaan sejumlah keluarga, teman, atau kolega untuk bertemu dalam rangka memberikan dukungan atas kasus yang menimpanya atau Penasihat Hukum, baru diizinkan pada hari ke-8 untuk bertemu, atau saat ini sedang mengalami sakit dan melalui Kuasa Hukumnya telah menyurati Penyidik untuk diizinkan berobat tetapi hingga kini belum dikabulkan.

Tanggal 12 September 2019, Petugas KPK bermaksud membawa Tersangka Nyoman Dhamantra untuk berobat, tetapi ia menolak karena untuk ke dokter saja harus dalam kadaan diborgol, padahal bagian yang diborgol tersebut juga merupakan bagian keluhan tubuh yang sakit dan atas perlakuan akan dibawa dalam keadaan diborgol tersebut, Klien kami memprotes dengan tidak pergi berobat dan ia nyatakan ke Petugas biarlah ia mati saja. 

6. Bahwa Tersangka Nyoman Dhamantra sangat keberatan dengan Penetapannya sebagai Tersangka yang diikuti dengan Penahanan dengan Bukti-bukti yang sangat lemah, karena selama diperiksa sebagai Tersangka tidak pernah diperlihatkan bukti-bukti rekaman, sadapan, atau memperlihatkan foto-foto dengan pihak yang dianggap memberi hadiah atau janji, demikian juga bukti-bukti Surat, sementara yang diperlihatkan adalah Surat-surat Keputusan sebagai Anggota DPR RI dan satu-satunnya bukti yang menyangkut uang yang dipersangkakan adalah bukti transferan uang sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dari rekening Zulfikar di BCA Grand Indonesia yang bekerja sama dengan Doddy Wahyudi yang ditransfer ke rekening Putri - Pegawai Money Changer Indocev di rekening BCA. Tidak terlihat perbuatan materil atau peran apapun dari Tersangka Nyoman Dhamantra. 

Permohonan:

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, dengan ini Klien kami memohon agar Pimpinan KPK dapat meninjau kembali status Tersangka Nyoman Dhamantra dengan melalui Gelar Perkara, memerintahkan Penyidik untuk lebih fokus ke perbuatan meteril dugaan tindak pidana, memberikan hak-hak Tersangka dalam hal menerima kunjungan keluarga dan berobat dan apabila tidak cukup bukti sebaiknya menghentikan Penyidikan terhadap Tersangka Nyoman Dhamantra. Demikian Permohonan Kami. Terimakasih atas perhatiannya. 

Hormat kami,

Penasihat Hukum

Petrus Bala Pattyona, SH, MH 

Yance Andreas Mada, SH

Tembusan:

1. Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI;

2. Ketua Fraksi PDIP DPR;

3. Pimpinan Pengaduan Pengawasan Internal;

4. Jurubicara KPK;

5. Klien.