Setyo Bantah Habib Rizieq yang Sebut Sofyan Tsauri Intel Polri

JAKARTA - Mantan narapidana terorisme, Sofyan Tsauri yang saat ini menjadi mubaligh disebut-sebut sebagai agen intelijen yang sengaja disusupkan Polri ke kelompok fundamentalis agama yang radikalis. Polri membantahnya! Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menepis rumor yang marak diperbincangkan di media sosial itu pasca sejumlah aksi bom bunuh diri di Jawa Timur baru-baru ini.

Setyo Bantah Habib Rizieq yang Sebut Sofyan Tsauri Intel Polri

JAKARTA - Mantan narapidana terorisme, Sofyan Tsauri yang saat ini menjadi mubaligh disebut-sebut sebagai agen intelijen yang sengaja disusupkan Polri ke kelompok fundamentalis agama yang radikalis. Polri membantahnya! Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menepis rumor yang marak diperbincangkan di media sosial itu pasca sejumlah aksi bom bunuh diri di Jawa Timur baru-baru ini.

 “Yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota Brimob. Dia pada 2009 telah dicopot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dengan alasan disersi, poligami dan indikasi keterlibatan terorisme,” kata Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan, Senin (21/5/2018).

Setyo menyatakan Sofyan Tsauri adalah anggota Polri pada 1998, dan pernah bertugas sebagai anggota Sabhara Linmas Kepolisian Resor Depok. Ia memiliki nama lengkap Muhammad Sofyan Tsauri. “Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota Brimob,” tegas Setyo.

Sebelum dipecat anggota polisi, Sofyan Tsauri pernah bertugas ke Aceh. Saat bertugas di Aceh itu, Sofyan kenal kelompok teroris di bawah kepemimpinan Aman Abdurrahman.

“Saat bertugas di Aceh, yang bersangkutan terpengaruh pemikiran-pemikiran Aman Abdurrahman, dan Al Qaeda Asia Tenggara, berperan pemasok senjata teroris di Aceh. Pada rentang waktu 2006-2007 dia membaca buku pemikiran Aman Abdurrahman, dan disersi dari tugas Kepolisian,” jelas Setyo.

Disersi dari Kepolisian, Sofyan kembali dari Aceh ke Jakarta. Lalu pada Maret 2010, yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, di kawasan Depok.

Sofyan lalu diajukan ke pengadilan dan dituntut 15 tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkannya vonis 10 tahun penjara.

“Dia sudah bebas karena beberapa kali mendapat remisi, keluar dari LP Cipinang 21 Oktober 2015. Di penjara ia sempat membuat halaqah (pengajian) namun berebut pengaruh dengan Aman Abdurrahman,” ujar Setyo.

Isu terkait Sofyan sebagai agen intelijen Brimob itu pernah diungkapkan pemimpin FPI Rizieq Shihab pada 2010. Rizieq kala itu juga menyebut Sofyan yang mendanai kelompok teroris Aceh.

Sofyan dituding sosok yang melatih para terduga teroris di Mako Brimob, Kelapa Dua. Video pernyataan Rizieq itu kini kembali beredar dan viral di media sosial hingga menimbulkan polemik di masyarakat.