Serukan People Power, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Buntut pernyataannya soal seruan people power, Caleg PAN, Eggi Sudjana dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar dan melanggar Undang-Undang ITE. Laporan bernomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor bernama Dewi Tanjung. Dewi melaporkan Eggi dengan Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun…

Serukan People Power, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Buntut pernyataannya soal seruan people power, Caleg PAN, Eggi Sudjana dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar dan melanggar Undang-Undang ITE.

Laporan bernomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor bernama Dewi Tanjung. Dewi melaporkan Eggi dengan Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik alias ITE.

"Saya melihatnya 17 April itu setelah beberapa menit quick count Pilpres, disitu ada orasi Eggi Sudjana yang mengajak untuk mengadakan people power," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).

Dewi yang kenal dengan Eggi mengaku sudah coba mengkonfirmasi Eggi guna menanyakan maksud seruannya, tapi Eggi tak merespon sampai akhirnya dia melapor.

Pernyataan Eggi dinilai bisa memecah belah bangsa. Dewi pun merasa dirugikan atas ucapannya itu.

"Kebetulan saya memang melihat itu merasa terganggu jadi nggak menerima hal ini terjadi," ujar Dewi. 

 Dalam membuat laporan, Dewi membawa barang bukti berupa video Eggi saat menyerukan gerakan people power. Pada awalnya Eggi berencana melaporkan Amien Rais, tapi karena bukti-bukti terkait pernyataan Amien Rais tak dibawa, maka hal itu diurungkan.

"Tadinya saya ingin melaporkan sekalian Pak Amien Rais, tapi di sini saya tidak menyertakan bukti rekaman yang harus saya berikan ke penyidik Polda Metro," kata dia.