Golkar Siap Terima Masukan Terkait Pers dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law

BREAKINGNEWS.CO.ID - Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR RI sangat terbuka untuk menerima masukan dari Dewan Pers ataupun asosiasi lembaga pers. Terutama tentang  keberatan mereka  dengan rencana pemerintah yang akan memperbaiki, dua pasal dalam perubahan Undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Golkar Siap Terima Masukan Terkait Pers dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law

BREAKINGNEWS.CO.ID - Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR RI sangat terbuka untuk menerima masukan dari Dewan Pers ataupun asosiasi lembaga pers. Terutama tentang  keberatan mereka  dengan rencana pemerintah yang akan memperbaiki, dua pasal dalam perubahan Undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Sebelumnya sejumlah organisasi wartawan, menyatakan menolak beberapa  pasal mengenai pers dalam RUU Cipta Kerja. Alasan yang diajukan UU yang baru nanti  bisa mengancam kebebasan pers di Indonesia ke depan.

Sebaliknya Partai Golkar tidak melihat adanya semangat pembatasan pers di dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law. "Partai Golkar justru melihat adanya penguatan, khususnya pada rencana revisi pasal 18 ayat 1, UU Pers No 40 Tahun 1999, bahwa setiap setiap orang yang menghalang-halangi kemerdekaan pers akan dikenakan sanksi, dengan jumlah yang lebih besar daripada sebelumnya," ujar Ketua Bid Media dan Penggalangan Opini PG, Meutya Hafid.

Namun Meutya juga berpendapat, Dewan Pers ataupun asosiasi lembaga pers jika ada yang merasa keberatan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, silakan menyampaikannya kepada Partai Golkar. "Bisa disampaikan   secara langsung ke Fraksi Partai Golkar di DPR RI ataupun anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang duduk di alat kelengkapan dewan terkait, dalam hal ini Komisi I DPR, untuk duduk bersama membahas RUU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Meutya yang juga Ketua Komisi I DPR RI.

Partai Golkar juga berpandangan tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan menurunkan Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat membatasi kebebasan pers. Meutya juga berpendapat   dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, sesungguhnya disebutkan pemerintah dapat mengeluarkan PP hanya dalam mengatur besaran denda dan bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran khusus yang ada di pasal 18 ayat 3 UU Pers, yang merujuk pasal 9, yaitu pers harus berbadan hukum di Indonesia. "Bagi Partai Golkar semangat ini justru penguatan terhadap pers di dalam negeri," tambah Meutya.

Selain itu poin pasal 18 ayat 3 UU Pers pada RUU Cipta Kerja Omnibus Law, menurut Meutya, justru mengalihkan pelanggaran oleh perusahaan pers dari sanksi pidana menjadi sanksi administratif. "Partai Golkar berpandangan, hal itu justru lebih melindungi perusahaan pers sekaligus bentuk keberpihakan terhadap pers," ucap Meutya.

Partai Golkar juga meminta Dewan Pers serta asosiasi lembaga pers dapat lebih bijak dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi. Meutya juga menyatakan Partai Golkar meyakini pers harus ditinggikan perannya sebagai pilar demokrasi. Meski demikian, pers tidak boleh anti kritik dan perbaikan.