Pansus DPR Sebut Hak Angket KPK Hanya Bisa Dihentikan Lewat Paripurna

Jakarta - Pansus angket KPK di DPR berasumsi wajar jika ada penolakan masyarakat terhadap hak angket KPK. Anggota pansus angket KPK, Misbakhun meminta masyarakat jangan terus menekan DPR untuk menghentikan hak angket KPK yang sekarang ini tengah bergulir.

Pansus DPR Sebut Hak Angket KPK Hanya Bisa Dihentikan Lewat Paripurna

Jakarta - Pansus angket KPK di DPR berasumsi wajar jika ada penolakan masyarakat terhadap hak angket KPK. Anggota pansus angket KPK, Misbakhun meminta masyarakat jangan terus menekan DPR untuk menghentikan hak angket KPK yang sekarang ini tengah bergulir.

"Yang dapat menghentikankan hak angket hanya rapat paripurna DPR karena hak angket disahkan di rapat paripurna itu, " tutur Misbakhun di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2016). Dia menjelaskan ada pula warga yang mendukung selain menolak hak angket KPK. Hak angket juga tidak dapat segera dihentikan sebab hak angket bukan keinginan dari orang perorangan.

" Ya bergantung dari partai kelak mereka mempunyai pandangan seperti apa serta mesti lewat mekanisme di paripurna. Tidak dapat karena satu dua orang menarik, tidak sesuai dengan mekanismenya. Ini bukanlah main-main (hak angket KPK), " tegasnya. Dia juga menyebutkan DPR akan memakai kekuasaan mereka dengan bijak dalam hak angket pada KPK. Misbakhun berjanji apabila dalam hak angket KPK, pihaknya akan jalan sesuai dengan demokrasi.

"DPR ini diberi kekuasaan tinggi karena itu kita juga menginginkan memakainya dengan arif serta bijaksana dalam konteks ketatanegataan, dalam konteks melindungi demokrasi sesuai dengan amanat UUD "45, " ucapnya.

Beberapa pekan terakhir, hak angket KPK memang menuai banyak kontroversi. Apalagi KPK sudah menolak dan tidak menanggapi tuntutan DPR agar menghadirkan Miryam S. Haryani, mantan anggota Komisi II DPR saat dipanggil KPK. Sementara itu, terdapat pula ratusan pakar dan profesor yang mendukung KPK untuk menolak hak angket.