Saksi Bantah BAP, Oknum Penyidik Resmob Polda Metro Jaya Dipidanakan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Bantahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tiga saksi fakta pihak pelapor dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa DW di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/5/2020) berbuntut panjang. Victory Immanuel, kuasa dari terdakwa DW didampingi penasehat hukum terdakwa, Alvin Lim, SH, MSc, CFP memperkarakan dugaan kasus rekayasa BAP tersebut ke Polda Metro Jaya.

Saksi Bantah BAP, Oknum Penyidik Resmob Polda Metro Jaya Dipidanakan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Bantahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tiga saksi fakta pihak pelapor dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa DW di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/5/2020) berbuntut panjang. Victory Immanuel, kuasa dari terdakwa DW didampingi penasehat hukum terdakwa, Alvin Lim, SH, MSc, CFP memperkarakan dugaan kasus rekayasa BAP tersebut ke Polda Metro Jaya.

Di SPKT Polda Metro Jaya, dua oknum penyidik Unit 3 Subdit Resmob, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan tandatangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penipuan dengan terdakwa DW. Laporan tersebut dilakukan pada Kamis (14/5/2020) dengan laporan polisi nomor: LP/2917/5/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. 

"Diaporkan atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun pidana juncto 55," ujar Alvin Lim kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).


Dia mengatakan pelaporan dilakukan karena sebagai pengacara yang mendapatkan kuasa, berjalan sesuai profesinya dan bukan karena motif apapun. Menurutnya apa yang dilakukannya itu adalah perintah undang-undang, sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh terhadap konstitusi.

"Setiap tindakan pidana wajib dilaporkan ke pihak Kepolisian walaupun itu adalah oknum polisi sendiri sebagai pelakunya," tegasnya.

Advokat yang dikenal kritis ini mengaku tidak kenal dengan oknum penyidik Unit 3 Resmob yang diperkarakannya tersebut. Ia juga menyerahkan pengusutan itu kepada pimpinan kepolisian di Polda Metro Jaya. "Saya hanya menjalankan tugas. Satu hal yang perlu digarisbawahi, ini adalah perbuatan oknum dan tidak mencerminkan Institusi Polri. Semua saya serahkan kepada pimpinan di Polda," ucap Alvin.


Sebelumnya Alvin Lim didampingi advokat Natalia Ruslu, SH dari Master Trust Lawfirm menyampaikan kasus tersebut kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermawan diruang kerjanya. Dari petunjuk Irwasda kemudian Alvin diarahkan untuk membuat laporan dan pengaduan secara resmi ke SPKT Polda Metro Jaya. 


Selain ke SPKT, Alvin juga menyebut kasus tersebut akan dilaporkannya ke Divisi Propam atas dugaan pelanggaran kode etik. "Terlapor masih ditulis dalam lidik, tentu yang harus diperiksa dan dimintai tanggung jawab adalah kedua penyidik yang namanya tertera didalam BAP ketiga saksi yang tidak mengakui tandatangan mereka di BAP, yaitu AKP MYJ dan Aipda YP," sebut Alvin.

Selain tandatangan dan paraf dalam BAP yang tidak diakui, dalam persidangan ketiga saksi juga menerangkan bahwa mereka tidak pernah diperiksa di tahun 2019 sebagaimana tertulis dalam BAP, melainkan hanya 1 kali di tahun 2016.

Alvin menjelaskan bahwa BAP adalah intisari dari dakwaan, dimana dakwaan dirumuskan dari BAP para saksi. "Sehingga apabila BAP berisi tandatangan palsu/keterangan palsu/rekayasa maka Dakwaan Cacat Hukum dan haruslah dibatalkan demi hukum," sebut Alvin.

WAJIB DIPERIKSA

Tak hanya sampai disitu. Alvin mengurai panjang rangkaian akibat dugaan BAP palsu tersebut. Selain pihak kepolisian, Jaksa Peneliti dari Kejati yang mem-P21-kan berkas tersebut wajib diperiksa oleh Kejaksaan Agung. "Kenapa berkas perkara bisa dinyatakan lengkap dan lolos dari pemeriksaan formiil dengan tandatangan palsu dan juga jawaban dengan kalimat sama para saksi kata demi kata dan titik koma?" katanya heran

"Apakah Jaksa Peneliti dari Kejati Banten tidak membaca bahwa antara saksi Lim Erwin, Setia Aditama dan Intan bahwa pertanyaan No: 6,7,8,9,10 dan 11 jawaban sama persis ketiganya. Ini jawabannya copy paste," sambung Alvin tak habis pikir.

Tekait hal itu, Alvin bahkan dengan ekstrim menyatakan bahwa Jaksa Peneliti bukan hanya tidak teliti menjalankan tugasnya. "Jaksa peneliti dapat diduga turut melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana pasal 263 KUHP. Karena pasal 2 mengatakan bahwa dalam pidana pemalsuan pengguna surat palsu turut dipidanakan dengan ancaman sama 6 tahun penjara," jelasnya.

Nah, ketika meloloskan berkas jadi P21, Jaksa Peneliti dari Kejati Banten menggunakan BAP yang menjebloskan terdakwa DW ke dalam penjara dan menimbulkan kerugian kepada terdakwa DW. "Dengan demikian Jaksa Peneliti wajib diperiksa keterlibatannya dalam Tindak Pidana Pemalsuan," desak Alvin.

Dalam laporannya di Polda Metro Jaya Alvin Lim, mengatakan pihaknya sengaja dalam rekomendasi di SPK memasukan pasal 55 KUHP Pidana penyertaan untuk menjerat pihak yang turut serta menggunakan surat palsu tersebut hingga merugikan kepentingan hukum kliennya.

"Kami juga meminta penyidik yang memeriksa laporan kami ini agar pula memeriksa Jaksa Peneliti yang dengan sengaja meloloskan berkas berisi BAP yang diduga ada tandatangan, paraf palsu dan keterangan BAP yang direkayasa," paparnya. 


Semestinya, lanjut Alvin, begitu mengetahui adanya rekayasa BAP pada saksi pelapor yang dihadirkan pihak Jaksa, semestinya majelis hakim yang memimpin persidangan langsung menyetop jalannya persidangan karena Dakwaan Cacat Hukum. "Dan Dakwaan yang cacat hukum adalah batal demi hukum," Alvin menerangkan.

Sebab, dijelaskan Alvin, penegakkan hukum yang dilakukan dengan proses yang keliru adalah melawan hukum. "Persidangan terdakwa DW dilakukan dengan menggunakan surat (BAP) yang diduga palsu, ini adalah contoh penegakkan hukum yang dilakukan dengan proses yang keliru itu. Ini penegakkan hukum yang melawan hukum," bebernya.

Atas itu pula Alvin Lim akan  meminta perlindungan hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara. "Ini bukti nyata kriminalisasi Hukum yang terpapar terang-terangan dimuka persidangan dan ini tidak boleh dilakukan pembiaran," ucap Alvin.

Seharusnya, kata Alvin, Ketua PN Tangerang dan Ketua Majelis Hakim menyetop persidangan begitu mengetahui ada kejanggalan. Proses persidangan jadi cacat hukum karena berkas perkara yang berisi BAP palsu dipergunakan untuk persidangan. "Jika dengan sengaja tetap menggunakan BAP oalsu/rekayasa maka dapat menjadi pihak turut serta," terangnya.


Pengacara yang dikenal vokal memperjuangkan keadilan ini mengajak masyarakat dan praktisi hukum mengawasi proses penegakkan hukum dinegara ini agar supremasi hukum tidak berat sebelah dan tajam kebawah, tumpul ke atas.

Terpisah, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen yang dihubungi Breakingnews.co.id mengaku akan mempelajari dulu karena belum tahu materi yang dilaporkan terkait laporan terhadap anak buahnya itu. "Saya aja belum tau isinya," ujar Handik.