Fraksi Partai Golkar Tolak Pengesahan RUU pada Masa Transisi Anggota DPR RI

BREAKINGNEWS.CO.ID - DPR akan kembali menggelar Rapat Paripurna, pada Senin (30/9/2019) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini akan menjadi Rapat Paripurna terakhir bagi anggota DPR 2014-2019. Rapat juga digelar di tengah situasi politik yang memanas pasca demonstrasi mahasiswa dan pelajar awal pekan ini.

Fraksi Partai Golkar Tolak Pengesahan RUU pada Masa Transisi Anggota DPR RI

BREAKINGNEWS.CO.ID - DPR akan kembali menggelar Rapat Paripurna, pada Senin (30/9/2019) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini akan menjadi Rapat Paripurna terakhir bagi anggota DPR 2014-2019. Rapat juga digelar di tengah situasi politik yang memanas pasca demonstrasi mahasiswa dan pelajar awal pekan ini. 

Menyikapi rapat tersebut, Fraksi Partai Golkar berpendapat segala hal yang terkait dengan pengesahan RUU sebaiknya ditunda dulu. Hingga kini masih ada beberapa RUU yang hingga saat ini masih ditunda pengesahannya. Misalnya RUU KUHP, RUU Lapas, RUU Pertanahan, RUU Perkoperasian dan lain-lain. 

“Sebaiknya tidak ada lagi pengambilan keputusan yang dilakukan secara terburu-buru. Fraksi Partai Golkar tidak ingin ada masalah di kemudian hari karena kurangnya sosialisasi RUU tersebut” ungkap Adies Kadir, Sekertaris Fraksi Partai Golkar.

Hal ini sesuai dengan UU yang mengatur tentang Pembentukan Perarturan Perundangan-undangan, yang baru disahkan pada tiga hari lalu. Dalam UU itu menyatakan bahwa pembahasan RUU yang tidak selesai pada periode sebelumnya dapat dilanjutkan pada periode berikutnya (carry over)

Menurut Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa DPR DI periode 2014-2019 telah berakhir masa pengabdiannya September ini. Sesuai aturan, maka RUU yang masih belum selesai, akan dibahas pada DPR RI periode selanjutnya.

“Saya sampaikan terkait isu yang beredar mengenai RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber), bahwa tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan pada tanggal 30 Sepetember nanti. Kami dari Fraksi Golkar menolak hal tersebut. Tidak hanya untuk RUU KKS tapi juga RUU lainnya karena tinggal beberapa hari lagi ada pergantian dewan,” Meutya Hafid, anggota Pansus KKS.

“Pada masa-masa transisi yang tinggal beberapa hari ini Fraksi Golkar telah meminta kepada anggota fraksi Partai Golkar agar setiap pembahasan undang undang dihentikan,” kata Meutya yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar.

Secara tegas, Fraksi Partai Golkar tidak menghendaki ada RUU apapun untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada tanggal 30 Sepetmber 2019. “Jika ada yang mengusulkan, maka kami tegas menolak hal tersebut,” tambah Meutya Hafid.