Panja Diminta Segera Bekerja, Agar RUU Cipta Kerja Dibahas Tepat Waktu

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Firman Soebagyo meminta agar Panitia Kerja RUU Cipta Kerja segera dapat bekerja. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi dengan pemerintah di Gedung Nusantara 1, Komplek DPR, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Panja Diminta Segera Bekerja, Agar RUU Cipta Kerja Dibahas Tepat Waktu

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Firman Soebagyo meminta agar Panitia Kerja RUU Cipta Kerja segera dapat bekerja. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi dengan pemerintah di Gedung Nusantara 1, Komplek DPR, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

“Kami sepakat pembahasan RUU per cluster. DPR harus berhitung dengan waktu, supaya diupayakan pembahasan tepat waktu. Golkar usul agar DIM (Daftar Inventaris Masalah) diberikan per cluster selama satu minggu agar memudahakan pembahasan dan pendalaman,” kata Firman.

Firman juga mengingatkan agar DPR segera bekerja dalam jangka waktu 60 hari sejak Surat Presiden (surpres) diberikan pada 12 Februari 2020. Hal ini sesusai UU nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Surpres harus dibahas 60 hari sejak diberikan. Jika kita tidak bahas Surpres ini maka DPR melanggar undang-undang,” ucap Firman.

Dalam raker tersebut, Baleg menyetujui pembentukan Panja RUU Cipta Kerja yang akan berisi 40 orang, terdiri dari 5 pimpinan dan 35 anggota. Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas juga agar masing-masing fraksi mengirimkan nama-nama anggotanya yang akan duduk di Panja.

Ia juga meminta agar masing-masing fraksi segera memberikan DIM. “Saya yakin semua fraksi pasti tidak akan memberikan masukannya yang sama. Dahulukan cluster yang tidak ada persoalan di publik. Khusus cluster ketenagakerjaan akan dilakukan pada bagian akhir dari seluruh cluster,” ungkap Supratman.

Supratman juga meminta agar semua fraksi melakukan penjajakan dan uji materi publik dari kampus dan masyarakat baik yang pro dan kontra terhadap RUU ini.

Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir dalam raker ini, mengusulkan agar pembahasan disesuaikan dengan bab yang ada di RUU tersebut. “Road map menuju perubahan sudah disampaikan dalam RUU tersebut, berikut undang-undangan pembandingnya. Jadi silahkan saja dibahas sesuai road mad,” tutur Airlangga.

Airlangga juga menyatakan tujuan dari UU adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur lewat pemenuhan penghidupan yang layak lewat lapangan kerja dan meningkatkan ekosistem investasi. Saat ini, akibat Pandemi Covid-19 membuat perekonomian dunia menyusut tajam. “IMF bahkan telah merevisi pertumbuhan ekonomi dunia tahun ini akan turun hingga minus 2,2 persen per tahun. Penyusutan ini hingga 5 triliun dolar,” ujar Airlangga.

Hal tersebut akan berakibat pertumbuhan ekonomi nasional juga menurun dam meningkatnya kemiskinan dan pengangguran. “Ini bisa membuat angka pengangguran di Indonesia menjadi lebih besar lagi,” kata Airlangga.